Bukti Minim, Hakim PHI Tolak Gugatan PHK
Berita

Bukti Minim, Hakim PHI Tolak Gugatan PHK

Pemberi kerja dinilai hakim cenderung mengemukakan masalah dan menuduh tergugat tanpa disertai bukti akurat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Bukti Minim, Hakim PHI Tolak Gugatan PHK
Hukumonline
Proses pembuktian dalam persidangan sangat penting untuk dihadirkan oleh masing-masing pihak yang berperkara, tak terkecuali dalam sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI). Itu dapat dilihat dalam perkara antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menggugat pekerjanya bernama Casmuna Dwi Arifianti di PHI Jakarta.

BRI mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Casmuna karena sang pekerja dituding membocorkan user ID/password. Akibatnya, password itu disalahgunakan orang lain untuk mencairkan deposito nasabah yang totalnya mencapai Rp150 juta.

Casmuna sebagai tergugat membantah dalil-dalil tergugat dengan alasan pencairan deposito itu dilakukan karena berkas pengajuan dan syarat-syarat sudah terpenuhi. Lagipula pencairan sebagian deposito bukan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab Area Manager Branch Mikro (AMBM).

Majelis hakim yang terdiri dari Wiwik Suhartono, Juanda Pangaribuan dan Sweden Simarmata mengutip kaidah pembuktian dalam Pasal 163 HIR. Ini berarti beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan tuduhan. BRI wajib membuktikan tudingannya. “Pembebanan pembuktian kepada salah satu pihak dapat diarahkan dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan salah satu pihak, terutama dilihat dari segi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki,” ucap Juanda saat mendapat giliran membacakan putusan bernomor 102/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST itu di ruang sidang 1 di gedung PHI Jakarta, Kamis (17/9).

Majelis mengatakan dalil penggugat yaitu menuduh tergugat melakukan suatu perbuatan yang merugikan nasabah dan perusahaan dengan cara mencairkan deposito milik nasabah bernama Lay Tho Tjhu. Salah satu cara yang dituduhkan penggugat kepada tergugat dalam mencairkan deposito itu dengan membocorkan password. Majelis berpendapat pencairan deposito milik nasabah tidak mungkin bisa dilakukan oleh seorang Kepala unit atau teller saja.

Melihat substansi masalah yang ada dalam perkara tersebut, majelis berpendapat kedudukan penggugat sebagai pengusaha memiliki kemampuan menghadirkan bukti surat dan saksi yang relevan dengan pembuktian perkara. Untuk itu kewajiban membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada tergugat menurut majelis harus dibebankan kepada penggugat.

Tergugat, menurut majelis, sudah tidak dibolehkan masuk bekerja, sehingga menjadi penghalang utama bagi tergugat untuk menghadirkan rekan kerjanya sebagai saksi di persidangan. Tanpa mengajukan dokumen-dokumen yang lengkap terkait dengan pencairan deposito dan pembocoran password tergugat, majelis merasa sulit untuk menguji kebenaran semua dalil penggugat.

Mengingat penggugat tidak mengajukan bukti mengenai nama orang lain yang mengajukan permohonan pencairan deposito milik Lay Tho Tjhu, majelis berpendapat dalil penggugat yang mengatakan tergugat mencairkan deposito milik Lay Tho Tjhu atas permintaan orang lain harus dianggap tidak terbukti.

Untuk menemukan fakta, majelis mengatakan penggugat harusnya mengajukan AMBM sebagai saksi. Tanpa mendengar keterangan AMBM yang bertugas saat itu, tidak ada alasan untuk membenarkan dalil penggugat yang menuduh tergugat mencairkan deposito Lay Tho Tjhu ataupun membocorkan password. Menimbang seluruh bukti yang ada dalam perkara, majelis menilai penggugat tidak sungguh-sungguh membuktikan dasar alasan PHK yang dituduhkan kepada tergugat.

Majelis berkesimpulan penggugat tidak berhasil membuktikan kesimpulan dan tuduhannya yang mengatakan tergugat membocorkan password. Maka majelis menyatakan tergugat tidak terbukti membocorkan password miliknya dan tidak terbukti mencairkan deposito milik Lay Tho Tjhu dengan cara melanggar prosedur atau peraturan internal perusahaan (fraud). “Dengan demikian alasan PHK terhadap tergugat sepanjang didasarkan pada alasan pembocoran password dinyatakan tidak terbukti dan ditolak,” ujar Juanda.

Selain itu penggugat mendalilkan tergugat saat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kelapa Dua Wetan pernah menyerahkan dua sertifikat agunan kredit kepada pihak yang tidak berhak. Lagi-lagi majelis berpendapat alasan itu tidak dapat digunakan untuk melakukan PHK terhadap tergugat. Sebab, penggugat tidak membuktikan dalilnya tersebut. Tuduhan yang tidak didukung dengan bukti merupakan dalil yang tidak mengikat dan karenannya harus dikesampingkan. Mengacu pasal 163 HIR setiap dalil harus dibuktikan.

Penggugat juga beralasan pada September 2012 telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan dua golongan kepada tergugat karena yang bersangkutan memproses pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut majelis itu tidak dapat dijadikan alasan melakukan PHK terhadap tergugat. Alasannya, penggugat sudah menggunakan tuduhan itu untuk menjatuhkan hukuman kepada tergugat, yakni penurunan jabatan sampai dua golongan.

Tapi jika pelanggaran tersebut terbukti, bisa dijadikan alasan melakukan PHK bila terhadap pelanggaran itu penggugat belum pernah menjatuhkan sanksi atau hukuman. “Kalau alasan perbuatan tergugat tersebut dijadikan alasan tambahan melakukan PHK terhadap tergugat, sama artinya penggugat menjatuhkan hukuman sebanyak dua kali terhadap satu pelanggaran,” urai Juanda.

Memperhatikan dalil dan bukti yang diajukan penggugat, majelis menyatakan penggugat tidak dapat membuktikan semua tuduhannya terhadap tergugat. “Majelis hakim berkesimpulan penggugat cenderung mengemukakan permasalahan atau tuduhan terhadap tergugat tanpa disertai bukti yang akurat,” tukas Juanda.

Gugatan ganti rugi yang diajukan Lay Tho Tjhu terhadap penggugat menurut majelis tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK terhadap tergugat karena belum tentu pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut. Putusan pengadilan itu baru dapat dijadikan alasan PHK terhadap tergugat apabila pengadilan yang memeriksa gugatan Lay Tho Tjhu itu menyatakan tergugat melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh penggugat (PT BRI). “Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti penggugat majelis hakim menyatakan tuduhan penggugat terhadap tergugat tidak terbukti secara hukum,” papar Juanda.

Bergantian membacakan putusan, ketua majelis hakim, Wiwik Suhartono, mengatakan alasan penggugat mengakhiri hubungan kerja tergugat terbukti tidak didukung dengan alasan yang sah. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Mengingat majelis hakim menolak gugatan maka hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dinyatakan belum pernah putus.

“Mengadili, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Wiwik membacakan putusan.

Dosen FH Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan beban pembuktian yang berlaku di PHI itu mengacu HIR atau hukum acara perdata. Dalam ketentuan itu diatur siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Sehingga mengacu kasus tersebut maka jika bank menggugat pekerjanya dengan tuduhan membocorkan password maka dia harus membuktikannya.

Selain itu secara subtantif Subhan menilai PHK yang dilakukan bank dengan alasan pekerja yang bersangkutan membocorkan password tidak bisa digunakan sebagai dalih melakukan PHK. Menurutnya, alasan PHK sebagaimana diatur pasal 161 UU Ketenagakerjaan yakni melanggar perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB. Sebelum PHK dijatuhkan ketentuan itu mengatur pemberi kerja harus menjatuhkan skorsing terlebih dulu kepada pekerja.

“Dalam perkara itu saya berpendapat dari pembuktiannya pemberi kerja tidak bisa membuktikan dalilnya dan secara substansi gugatannya patut ditolak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait