BUMN Tak Perlu Takut Dikriminalisasi
Berita

BUMN Tak Perlu Takut Dikriminalisasi

Perlu ada pengaturan lebih lanjut agar BUMN tidak lagi terhambat dalam melakukan upaya bisnisnya.

CR15
Bacaan 2 Menit

Menurut Bisri, BUMN bisa leluasa menjalankan usahanya tanpa takut dibayangi oleh tindakan melanggar hukum. Ia menilai UU BUMN sudah memberikan keleluasaan kepada direksi dan komisaris untuk melaksanakan operasional BUMN. Namun,Bisri mengakui perlu ada pengaturan lebih lanjut agar BUMN tidak lagi terhambat dalam melakukan upaya bisnisnya.

“Caranya, dengan merevisi UU BUMN agar mereka diberikan kejelasan mana yang ranah korporasi, mana hukum privat dana mana yang ranah hukum keuangan negara. Mari kita bicarakan di parlemen antara pemerintah dan DPR. Tetapi, bukan dengan menggugat UU Keuangan Negara yang mengatur kepemilikannya agar seolah-olah bukan lagi milik negara dan menjadi privat,” ujar Bisri.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, KPK sangat hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan BUMN. Tiap kali memeriksa BUMN, menurut Chatarina, pihaknya selalu mencermati adakah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dari kasus-kasus yang diperkarakan KPK, itu tidak terkait dengan proses bisnis,” tambahnya.

Chatarina juga menyatakan, dalam menangani kasus BUMN KPK tidak masuk ke dalam proses bisnis. Sebab, hal yang ingin dibuktikan adalah hubungan kausalitas antara unsur melawan hukum dalam perkara korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, KPK akan mendengar terlebih dulu pendapat ahli keuangan negara untuk menentukan apakah kerugian yang ditimbulkan masuk ke dalam keuangan negara atau tidak. Baru kemudian meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit. Sehingga, ketika ada kasus yang terkait dengan proses bisnis tidak kami masukan sebagai perkara. 

“Kausalitas itu yang dibuktikan dalam perkara-perkara yang terkait dengan BUMN. KPK menyadari dalam proses bisnis itu selalu ada potensi rugi sebagaimana tentara berperang ada potensi wafat,” ucap Chatarina lugas.

Tags:

Berita Terkait