Bupati Bengkulu Selatan Bersama Istrinya Tersangka Suap
Berita

Bupati Bengkulu Selatan Bersama Istrinya Tersangka Suap

Dirwan diduga menerima fee sebesar 15 persen dari pekerjaan proyek di wilayah tersebut sejak 2017.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan diduga dari nilai komitmen fee sebesar 15 persen terhadap proyek dalam APBD setahun di kantor KPK Jakarta, Rabu (16/5). Foto: RES
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan diduga dari nilai komitmen fee sebesar 15 persen terhadap proyek dalam APBD setahun di kantor KPK Jakarta, Rabu (16/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) sebagai tersangka kasus korupsi. Ini adalah kesekian kalinya seorang kepala daerah menjadi tersangka yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Dalam perkara ini, Dirwan menjadi tersangka bersama istrinya Hendrati (HEN). Ini berarti sudah berkali-kali KPK menjerat kepala daerah beserta istrinya sebagai tersangka. Salah satu perkara yang cukup fenomenal adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

 

Selain pasangan sejoli ini, turut juga ditetapkan sebagai tersangka Kasie pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Nursilawati (NUR). Ketiganya disangka sebagai penerima (suap) dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jumlah uang suap yang diterima sebesar Rp98 juta diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Juhari. Sebagai pihak pemberi Juhari dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan perkara ini berkaitan 5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Selatan senilai Rp750 juta. Komitmen fee dari kasus ini sebesar 15 persen atau sebesar Rp112,5 juta. "Uang diberikan oleh JHR, seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/5/2018). Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah di Bengkulu

 

Dilihat dari pengerjaan proyek sejak 2017, Basaria menduga penerimaan uang suap telah berkali-kali dilakukan. "Kita memang belum mendapat bukti sekarang, tapi kita akan mengkaji lebih jauh, memang ada informasi penerimaan uang sejak 2017," tuturnya.

 

Modus operandi perkara ini dengan cara penunjukkan langsung. Menurut Basaria, jika proyek di bawah Rp200 juta memang diperbolehkan penunjukan langsung, tetapi ada dugaan nilai proyek yang tidak terlalu besar itu memang sengaja dilakukan (proyek dipecah) agar bisa dengan cara penunjukkan langsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait