Buruh Siapkan Permohonan Uji Amnesti Pajak Baru
Berita

Buruh Siapkan Permohonan Uji Amnesti Pajak Baru

Buruh akan melanjutkan perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa karena menilai pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan keadilan.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyiapkan permohonan uji materi baru setelah Mahkamah Konstituti (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini. Kami menyiapkan permohonan uji materi baru terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan beberapa pasal yang berbeda," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (15/12).

Selain itu, Iqbal mengatakan buruh juga akan melanjutkan perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa karena menilai pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan keadilan.

Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak telah bergeser dari tujuan awal yang menjadi argumentasi pemerintah, yaitu menarik dana yang "diparkir" atau disimpan di luar negeri atau repatriasi.

Namun, ketika capaian dana repatriasi sangat kecil dan tidak sesuai target, pemerintah mulai menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri. (Baca Juga: Pengujian UU Pengampunan Pajak Ditolak, Begini Alasan MK)

"Ketika dana repatriasi tidak tercapai, pemerintah menggunakan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk mengejar dana yang ada di dalam negeri atau deklarasi. Bahkan sampai mengejar usaha mikro, kecil dan menengah; pegawai negeri, seniman dan buruh untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak pada akhirnya menyasar orang yang selama ini taat membayar pajak dan tetap mengampuni para pengemplang pajak.

"Bahkan buruh yang selama ini taat membayar pajak pun harus kalah saat mengajukan uji materi ke MK," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Bantah Tax Amnesty Bernuansa Pajak Berganda)

Seperti diketahui, majelis MK menolak uji materi sejumlah pasal UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Intinya, Pasal 1 ayat (1) dan (7); Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5); Pasal 19; Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (2); Pasal 22; dan Pasal 23 yang meminta untuk dibatalkan atau ditafsirkan bersyarat ini dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945 alias konstitusional.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 57/PUU-XIV/2016 yang dimohonkan SPRI di Gedung MK, Rabu (14/12).

Alhasil, tiga permohonan lain yakni Pemohon Pengurus Yayasan Satu Keadilan (YSK); Leni Indrawati Dkk; dan beberapa organisasi buruh sebagian besar dinyatakan nebis in idem karena pasal-pasal yang dimohonkan hampir sama.

Mahkamah menilaiterdapat alasan urgen dan mendasar bagi pembentuk UU untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak melalui pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2016 ini. Hal ini tak lepas dari dampak krisis ekonomi global tahun 2008 yang berimbas pada pelemahan ekonomi negara di dunia, termasuk perekonomian Indonesia yang mengalami perlambatan pertumbuhan.

“Keadaan ini telah menyebabkan menurun drastisnya sumber pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak. Padahal pajak masih merupakan sektor penyumbang terbesar pendapatan negara guna membiayai program-program pembangunan guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Tags:

Berita Terkait