Butuh Dukungan Fatwa, OJK Gandeng DSN MUI
Berita

Butuh Dukungan Fatwa, OJK Gandeng DSN MUI

Dukungan diperlukan dalam penyusunan peraturan, pembinaan dan pengembangan dewan pengawas syariah dan ahli syariah serta edukasi dan komunikasi di sektor jasa keuangan syariah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Butuh Dukungan Fatwa, OJK Gandeng DSN MUI
Hukumonline
Untuk pengembangan dan pengawasan di sektor jasa keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dengan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (11/11).

Ketua Dewan Komisiooner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama ini penting sebagai pengembangan dan pengawasan di sektor jasa keuangan syariah. Terlebih lagi terkait dengan peran DSN MUI dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan dan opini yang sesuai dengan standar syariah.

Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan dalam penyusunan peraturan, pembinaan dan pengembangan dewan pengawas syariah dan ahli syariah serta edukasi dan komunikasi di sektor jasa keuangan syariah. "Pertumbuhan sektor jasa keuangan yang pesat membuat OJK butuh kemitraan strategis DSN MUI sebagai penyusun standar syariah," kata Muliaman.

Hingga November 2014, DSN MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah. Dari angka itu, mayoritas berasal dari sektor perbankan syariah yang sebanyak 67 fatwa. Sebanyak 14 fatwa di sektor pasar modal syariah, enam fatwa terkait asuransi syariah, empat fatwa di aspek gadai syariah, dua fatwa terkait penjualan langsung berjenjang atau multi level marketin (MLM) dan dua fatwa lagi terkait akuntansi syariah.

Muliaman berharap, dengan adanya kerjasama ini maka jumlah fatwa dapat bertambah lagi. Terlebih lagi dengan bertumbuhnya sektor jasa keuangan syariah nasional. Kebutuhan fatwa ini bisa atas inisiatif dari OJK. "Ke depan bisa saja menambah jumlah fatwa bagi industri keuangan syariah," katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Muliaman, ketika fatwa sudah terbit, dapat disosialisasikan ke berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Hal ini diperlukan agar proses dispute di sektor jasa keuangan syariah dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan fatwa yang ada.

Terkait hal ini, OJK juga berharap MUI di daerah-daerah turut dilibatkan. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pembangunan semangat dan sinergi bagi daerah dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah nasional. "Ingin libatkan MUI di daerah-daerah untuk kembangkan ini, padukan pusat dan daerah. Bagus pendekatan bottom up dan bangun semangat dan sinergi di daerah," katanya.

Ketua Badan Pelaksana Harian DSN, Ma'ruf Amin, menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, adanya kerjasama ini semakin membuat tugas dan fungsi DSN MUI lebih efektif. "Terima kasih kepada OJK mengadakan kerjasama melalui nota kesepahaman. Bahagia atas kerjasama ini, untuk dapat menndukung kerja kami supaya lebih efektif ke depan," katanya.

Menurutnya, pembuatan fatwa tak membutuhkan waktu yang sebentar. Dalam membuat fatwa, DSN MUI membutuhkan referensi hingga pendapat sendiri atau ijtihad jamaahi. Ia tak menampik, jika fatwa syariah diperlukan untuk mengimbangi permasalahan di sektor jasa keuangan yang terus berkembang.

"Jadi fatwa produk hukum syariah. Karena masalah terus berkembang, sehingga perlu ada upaya-upaya ijtihad," kata Ma'ruf.

Selain membuat fatwa, DSN MUI juga bertugas memberikan opini kesesuaian syariah. Opini ini diberikan untuk mengetahui apakah produk yang lahir itu sesuai syariah apa tidak. Selain itu, DSN MUI juga mengawasi apakah produk yang ada sudah sesuai prinsip syariah dilaksanakan sesuai dengan syariah-syariah compliance di lapangan.

"Jadi kerjasama ini sangat berkaitan dengan tugas OJK. Kerjasama ini sesuatu yang tidak boleh tidak, harus berjalan bersama," tutup Ma'ruf.
Tags:

Berita Terkait