Calon Hakim Agung Enggan Berpoligami
Seleksi CHA 2014:

Calon Hakim Agung Enggan Berpoligami

Purwo pernah ditawari uang, tetapi ditolak secara halus.

ASH
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung Enggan Berpoligami
Hukumonline
Sebelas calon hakim agung (CHA) mulai hari ini menjalani wawancara terbuka sebagai rangkaian tahap akhir seleksi CHA Tahun 2014. Seperti sebelumnya, panitia seleksi yang terdiri dari tujuh komisioner melibatkan tokoh masyarakat dan mantan hakim agung mewawancarai masing-masing CHA. Kali ini, tokoh masyarakat dan mantan hakim agung yang dilibatkan yakni Ahmad Syafi’i Ma’arif dan Syamsuhadi Irsyad.

Kesempatan pertama CHA yang diwawancarai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, Purwosusilo. Purwosusilo lebih banyak dicecar pertanyaan menyangkut pemahaman teknis hukum (syariah) dan seputar harta kekayaan miliknya yang diperolehnya selama menjadi hakim agama.

Saat salah satu komisioner KY menanyakan pandangan calon seputar poligami, Purwosusilo secara tegas enggan untuk berpoligami. Menurutnya, dalam Islam, poligami diizinkan dalam keadaan/kondisi tertentu dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jadi, kalau tidak sanggup berlaku adil hendaknya laki-laki hanya cukup dengan satu istri, kecuali dalam keadaan tertentu diizinkan poligami.

“Saya pribadi bukan tidak siap untuk berlaku adil, tetapi saya cukup satu orang istri dan Insya Allah akan tetap satu istri,” kata Purwo saat menjawab Komisioner KY Imam Anshori Saleh.

Terkait harta kekayaan, Purwosusilo mengaku memiliki dua rumah berlokasi di Tuban  dan di Yogyakarta. Rumah di Tuban dibelinya pada tahun 2004 seharga 125 juta, hasil dari penjualan rumahnya di Madiun. Sementara rumahnya di Yogyakarta dibelinya pada 2013, harga perolehannya 750 juta setelah gaji hakim naik signifikan tahun lalu. Saat ini, rumah itu masih kosong dan rencananya akan ditempati anaknya.

“Mobil hanya punya satu, itu pun saya hadiahkan untuk anak saya (laki-laki) yang baru mau menikah kemarin. Saya sehari-hari pakai mobil dinas, tetapi sepanjang kepentingan pribadi yang bisa terjangkau saya naik motor atau angkot,” kata Purwo.

Tak dikenal
Purwo mengungkapkan bahwa peradilan agama hanya ada di Indonesia, tak dikenal di negara-negara lain. Hanya saja, di Australia dikenal dengan istilah Family Court yang menangani khusus sengketa hukum keluarga. Sementara pengadilan agama tak hanya menangani hukum keluarga (Islam), tetapi meliputi ekonomi syariah.

Saat ditanya Komisioner KY Suparman Marzuki, apakah konsep pengadilan agama itu sudah benar atau model peradilan (agama) negara lain yang salah. “Tidak ada yang salah, tetapi masing-masing model peradilan disesuaikan dengan budaya di masing-masing negara yang bersangkutan dan pelaksanaan dijamin undang-undang,” jawab Purwo.  

Dalam kesempatan itu, Purwo mengaku pernah diintervensi dalam bentuk uang terkait perkara yang ditangani. Akan tetapi, dirinya dapat menolak secara halus agar si pemberi uang tidak merasa tersinggung. “Itu salah satu contoh, saya bisa mengatasi tekanan dari luar,” katanya.

Selain Purwosusilo, Panitia Seleksi juga mewawancarai Didin (Hakim Tinggi PTA Jakarta), A. Choiri (Hakim Tinggi PTA Surabaya), dan Amran Suadi (Wakil Ketua PTA Surabaya). Seleksi wawancara ini digelar hingga Sabtu 12 Juli di Gedung KY. Hasilnya, KY diharapkan bisa menyerahkan 10 CHA untuk mendapatkan persetujuan Komisi III DPR.    

KY akan menjaring 10 hakim agung, 4 hakim agung diantaranya sesuai surat ketua MA tertanggal 30 Januari 2014. Ditambah utang KY sebanyak 6 hakim agung yang 3 CHA diantaranya ditolak DPR saat seleksi CHA sebelumnya pada awal Februari lalu. Tiga CHA yang ditolak DPR adalah Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto melalui proses voting.
Tags:

Berita Terkait