5 Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat
Terbaru

5 Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat

Kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan ketentraman. Berikut 5 ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Adapun menurut Zainudin Ali, ada lima hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Lima hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pengetahuan hukum: jika suatu perundang-undangan telah diterbitkan, secara yuridis peraturan tersebut sudah berlaku. Terkait ini, timbul asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.
  2. Pemahaman hukum: pemahaman hukum merupakan langkah lanjutan dari pengetahuan hukum. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaat adanya peraturan tersebut.
  3. Penataan hukum: masyarakat taat pada hukum karena berbagai sebab. Misalnya, takut akan sanksi, menjaga hubungan dengan pemerintah, menjaga hubungan baik dengan rekan, hukum dianggap sesuai dengan nilai, atau menjamin kepentingan masyarakat.
  4. Pengharapan terhadap hukum: norma hukum akan dihargai jika masyarakat telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Pengharapan akan hukum akan menghasilkan ketertiban serta ketentraman.
  5. Peningkatan kesadaran hukum: tujuan dari peningkatan kesadaran hukum ini adalah agar masyarakat memahami hukum sesuai dengan kebutuhannya. Adapun yang bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah petugas hukum yang mungkin secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

Ciri-Ciri Kesadaran Hukum yang Tinggi dalam Masyarakat

Jika kesadaran hukum dalam masyarakat tinggi, tentu akan terwujud ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum tinggi, dilaksanakan oleh semua kalangan.
  2. Pelanggaran hukum dipastikan rendah.
  3. Masyarakat paham akan semua hak-haknya serta kewajibannya.
  4. Tingginya kepercayaan kepada aparat.
  5. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait