Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial
Terbaru

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial

Meski konstitusi telah menjaminkan kebebasan untuk berbicara, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Akan tetapi, harus diingat bahwa kebebasan setiap orang itu harus dibatasi untuk menghormati kebebasan orang lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kemajuan teknologi bukan fenomena yang dapat dihindari, akibatnya penetrasi internet di Indonesia kian meningkat. Pasal 28F UUD Tahun 1945 telah menjamin adanya kebebasan setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, melalui Pasal 28J UUD Tahun 1945 ditegaskan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan untuk berbicara, kebebasan untuk berkumpul, mengeluarkan pendapat. Tetapi harus diingat bahwa setiap pembicaraan, setiap perilaku, itu mengandung konsekuensi dan tanggung jawab. Oleh karenanya, hendaklah bijaksana dalam bermedia sosial,” ujar Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Dr. Harmono dalam Webinar “Sadar Hukum di Sosial Media”, Jum'at (5/8/2022).

Harmono mengakui memang salah satu kebutuhan manusia adalah informasi. Dimana tanpa informasi tentu manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan lainnya, seperti primer, sekunder, maupun tersier. Meski begitu, bagai pisau bermata dua, penting untuk bijak bermedia sosial mengingat telah banyak pihak yang ‘tersandung’ dari kasus hukum yang bermula di media sosial. Mulai dari kalangan orang awam hingga cendekiawan. Itulah mengapa kehati-hatian menjadi penting.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Ismail Cawidu menyampaikan alasan mengapa masyarakat perlu sadar hukum dalam bermedia sosial. Mengingat, setiap negara mempunyai aturan hukum di dunia maya. Hal itu tentu berlaku tanpa terkecuali terhadap Indonesia. Akan tetapi masalahnya tidak semua orang mempunyai pengetahuan hukum siber.

“Sementara di Indonesia, kita sudah ada UU ITE. Saya ikut melahirkan UU ini termasuk UU Keterbukaan (Informasi Pubik). Bahkan yang memiliki tingkat pendidikan baik sekalipun kadang masing tersandung karena tidak memiliki kesadaran hukum,” ungkapnya.

Untuk menjawab masalah itu, Ismail membagikan 3 tahapan yang harus dilalui agar dapat sadar hukum media sosial. Pertama, miliki pemahaman dasar. Menurutnya, perlu terdapat pemahaman bahwa sebenarnya hidup di dunia maya dan di dunia nyata tidak memiliki perbedaan, dimana tetap selalu ada hukum yang mengatur. Selain itu, pemahaman dasar yang paling penting diketahui ialah perihal informasi elektronik.

Kedua, pemahaman hukum digital. Bagi akademisi itu, penting untuk masyarakat membaca UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau peraturan terkait lainnya. Dalam menjalankan hal ini tentu diperlukan adanya keinginan dari diri masyarakat sendiri untuk mau belajar secara mandiri melalui internet. Ketiga, tahap pengembangan wawasan digital yang terdiri atas budaya digital, kecakapan digital, keamanan digital, dan etika digital

Tags:

Berita Terkait