Disinyalir Fasilitasi Judi, Kominfo Tutup Akses 15 PSE
Terbaru

Disinyalir Fasilitasi Judi, Kominfo Tutup Akses 15 PSE

Sejauh ini Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Disinyalir Fasilitasi Judi, Kominfo Tutup Akses 15 PSE
Hukumonline

Era digital turut berimbas pada perkembangan judi. Saat ini banyak bertebaran judi digital atau yang biasa disebut dengan judi online. Bahkan tak sedikit pula situs atau aplikasi yang dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui konten judi.

Di Indonesia, judi adalah kegiatan yang dilarang. Menteri Kominfo Johnny G. Plate (Menkominfo) menegaskan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian dipastikan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemutusan akses atau blokir secara konsisten.

“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Itu menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8).

Johnny mengatakan, hasil verifikasi terbaru Kementerian Kominfo mengungkapkan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Untuk itu, Kementerian Kominfo dipastikan telah melakukan eksekusi terhadap belasan sistem elektronik yang mengandung pelanggaran hukum pidana tersebut.

Baca Jaga:

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa 2 Agustus 2022 yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple” jelasnya.

Selain itu, Menteri Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait