Jerat Hukum dan Contoh Terorisme di Indonesia
Terbaru

Jerat Hukum dan Contoh Terorisme di Indonesia

Kasus terorisme di Indonesia pertama kali muncul pada 1981. Berikut catatan kasus atau contoh kasus terorisme di Indonesia berdasarkan pembagian waktunya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Tahun 2017 kasus bom panci di Bandung dan Jakarta.
  • Bom panci di Taman Pandawa Bandung pada 27 Februari.
  • Bom panci di Kampung Melayu pada 24 Mei.
  1. Tahun 2018 kasus kerusuhan, pengeboman, dan penyerangan.
  • Kerusuhan Mako Brimob dan penyanderaan sejumlah anggota Brimob serta Densus 88 pada 8 hingga 10 Mei.
  • Bom di Surabaya dan Sidoarjo pada 13 dan 14 Mei.
  • Serangan Mapolda Riau oleh jaringan teroris pada 16 Mei.
  • Bom di Desa Pogar, Jawa Timur pada 5 Juli.
  1. Tahun 2019 kasus bom dan penusukan menteri.
  • Bom di Sibolga, Sumatera Utara pada 12 hingga 13 Maret.
  • Penusukan Menkopolhukam dan seorang polisi saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober.
  • Bom di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada 13 November.
  1. Tahun 2020 kasus penyerangan di Kalimantan dan Sulawesi.
  • Penyerangan di Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan pada 1 Juni.
  • Penyerangan di Sigi, Sulawesi Tengah pada 27 November.
  1. Tahun 2021 kasus bom bunuh diri dan penembakan.
  • Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret.
  • Penembakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 31 Maret.
  1. Tahun 2022 kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada 7 Desember.

Jerat Hukum Terorisme

Penting untuk diketahui bahwa jerat hukum bagi teroris atau UU Terorisme diatur dalam Perpu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang lewat UU 15/2003, sebagaimana yang telah diubah dengan UU 5/2018. Adapun ganjaran pidana bagi pelaku teroris di antaranya diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Pasal 6 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.
  • Pasal 7 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana penjara paling lama seumur hidup.
  • Pasal 9 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang membawa atau mengeluarkan senjata peledak, senjata api, dan bahan berbahaya lainnya ke dan/atau dari Indonesia dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 10 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan teror, menimbulkan korban, atau merusak fasilitas dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Teroris tidak dapat bergerak sendiri. Para pelaku ini biasanya memperoleh dukungan, bantuan, atau sumbangan dari anggotanya. Dalam undang-undang, “pendukung” gerakan terorisme pun dikenai ancaman pidana.

  1. Orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan untuk gerakan terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 12 Perpu 1/2002).
  2. Orang yang merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan terorisme baik dengan orang di dalam negeri maupun di luar negeri dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (1) Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018).
  3. Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang oleh putusan pengadilan ditetapkan sebagai organisasi terorisme akan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun (Pasal 12A ayat (2) UU 5/2018).
  4. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan organisasi terorisme dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (3) UU 5/2018).
  5. Orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan pada teroris, baik menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi tentang pelaku dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 13 Perpu 1/2002).
  6. Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan menyebarkan ucapan, tulisan, atau sikap dengan tujuan menghasut kelompok untuk melakukan kekerasan atau ancaman terorisme dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 13A UU 5/2018).

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait