Dengan Alasan Kemanusiaan, Susno Tak Ditahan
Berita

Dengan Alasan Kemanusiaan, Susno Tak Ditahan

Susno akan kasasi, dengan catatan akan mempelajari pertimbangan hukum mejelis banding.

Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Harapan mantan Kabareskrim Susno Duaji (kiri) untuk menuai hasil positif dari upaya hukum banding kandas. Foto: SGP
Harapan mantan Kabareskrim Susno Duaji (kiri) untuk menuai hasil positif dari upaya hukum banding kandas. Foto: SGP

Harapan mantan Kabareskrim Susno Duaji menuai hasil positif dari upaya hukum banding kandas. Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terbit pada 9 November 2011 justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Itu artinya, Susno tetap divonis 3,5 tahun alias 42 bulan penjara.

 

Juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari menegaskan dalam putusan bernomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim banding yang diketuai Roosdarmani itu pun membebankan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

 

Dengan kata lain, putusan banding hanya mengubah pidana subsidair kurungan pengganti denda dan uang pengganti dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Sekedar mengingatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebani Susno dengan pidana uang pengganti sebesar Rp4 miliar, sedangkan pidana subsidair kurungan enam bulan.

 

“Uang penggantinya diperbaiki. Dari yang menurut pengadilan negeri Rp4 miliar, menjadi Rp4.208.898.749 miliar dan kurungan pengganti denda dari enam bulan menjadi empat bulan,” katanya dalam sambungan telepon, Jum’at (11/11).

 

Meski putusan banding sudah terbit, tetapi Susno tak juga ditahan. Padahal, majelis hakim banding bisa saja memerintahkan Susno ditahan. Sobari berdalih Susno tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Namun, Sobari menegaskan jika putusannya telah inkracht, eksekusi pasti akan dilakukan. “Karena alasan kemanusiaan, tidak ditahan,” imbuhnya.

 

Pertimbangan hukum putusan banding, kata Sobari, tidak banyak berubah dari pengadilan tingkat banding. Majelis hakim banding menilai putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Charis Mardiyanto sudah tepat. Makanya, majelis hakim banding juga menggunakan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama.

 

Menanggapi putusan banding, pengacara Susno, Zul Armain Aziz menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi. Namun, kata Zul, tim pengacara akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim banding. “Saya belum tahu tentang vonis itu. Kami akan cek dulu keputusan itu melalui PN Jakarta Selatan. Yang pasti kami akan kasasi,” tukasnya melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: