Dilema Kejaksaan Mengeksekusi dengan Petikan Putusan
Berita

Dilema Kejaksaan Mengeksekusi dengan Petikan Putusan

ICW sarankan Jaksa Agung membuat Surat Edaran soal eksekusi.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) mengaku dilema eksekusi terpidana hanya dengan petikan putusan. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) mengaku dilema eksekusi terpidana hanya dengan petikan putusan. Foto: Sgp

ICW mencatat ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan hingga saat ini. Dua diantaranya adalah Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dan Bupati Subang non aktif Eep Hidayat. Padahal, Kejaksaan telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Dengan petikan putusan itu, seharusnya Kejaksaan selaku eksekutor dapat langsung menjalankan putusan majelis hakim.

Namun, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku dilema karena ada sejumlah kasus yang terpidananya tidak mau dieksekusi apabila hanya dengan petikan putusan.“Kalau dengan petikan putusan, ini kan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung. Nah, sepanjang terpidananya bersedia untuk dilaksanakan dan sudah mau menerima, itu tidak masalah. Itu biasanya terjadi di perkara-perkara tindak pidana umum,” katanya, Kamis (22/3).

Untuk terpidana yang mau dieksekusi dengan petikan putusan, Kejaksaan tinggal meminta teken dari terpidana dan lembaga pemasyarakatan tempat terpidana akan menjalani masa hukuman. Sementara, untuk terpidana perkara-perkara besar, Basrief mengatakan ada kalanya si terpidana meminta salinan putusan.“Hal itu tidak salah juga karena undang-undang mengaturnya demikian. Tapi, kalau terpidana perkara besar itu mau dieksekusi dengan petikan putusan dan mereka mau melaksanakannya, itu juga baik dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Basrief, Kejaksaan telah menginventarisir kasus-kasus tindak pidana korupsi yang belum dieksekusi meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pertama, kasus-kasus inkracht yang salinan putusan dan kelengkapan administrasinya sudah terpenuhi. Kedua, kasus-kasus yang sudah inkracht, tapi salinan putusan belum diterima.

“Untuk yang salinan putusan sudah diterima, tapi belum dieksekusi, saya beberapa waktu lalu sudah minta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar seluruh Kejaksaan Tinggi yang sudah mempunyai data-data untuk segera melakukan eksekusi,” akunya.

Namun, untuk yang kedua, seringkali terjadi persoalan ketika terpidananya tidak mau dieksekusi hanya dengan petikan putusan. Basrief mengatakan, keengganan terpidana untuk dieksekusi ini memang tidak salah juga karena berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, Jaksa baru dapat melaksanakan putusan pengadilan dengan salinan putusan yang disampaikan panitera.

Masalah eksekusi ini tidak lepas dari sistem minutasi (pembuatan salinan putusan) di Mahkamah Agung (MA). Basrief berharap semua eksekusi perkara tindak pidana khusus dan umum dapat dilaksanakan secepatnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: