Dilema Kejaksaan Mengeksekusi dengan Petikan Putusan
Berita

Dilema Kejaksaan Mengeksekusi dengan Petikan Putusan

ICW sarankan Jaksa Agung membuat Surat Edaran soal eksekusi.

Nov
Bacaan 2 Menit

Untuk Agusrin dan Eep sendiri, Jaksa Agung mengaku eksekusi masih dalam proses. Akan tetapi, pada tanggal 16 Maret 2012, Jaksa Agung sudah menginstruksikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jawa Barat agar segera meminta salinan putusan ke MA.

Terhadap permasalahan yang dihadapi Kejaksaan, Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menyarankan agar Jaksa Agung membuat Surat Edaran terkait eksekusi dengan petikan putusan. Sebab, berdasarkan pangamatan ICW, Kejaksaan di daerah tidak berani melakukan eksekusi tanpa adanya salinan putusan lengkap.

“Padahal, eksekusi dengan petikan putusan pun menurut saya tidak ada yang dilanggar. Untuk itu, Kejaksaan dan MA harus duduk bareng karena permasalahan ini selalu muncul. Jangan sampai terpidana kabur, lalu saling menyalahkan. Kejaksaan maupun MA harus bikin surat edaran kalau petikan putusan bisa dijadikan dasar eksekusi,” pintanya.

Emerson juga membandingkan upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan dan KPK. KPK bisa menyeret paksa Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad untuk menjalankan eksekusi hanya dengan petikan putusan. Sedangkan, Kejaksaan yang menjadi saudara tua KPK tidak bisa melakukan hal serupa.

“Ini kan ada kesan Kejaksan menjadi lembaga yang tidak menakutkan bagi koruptor. Bahkan ada sebagian yang show of force menentang proses eksekusi. KPK saja sudah bisa melakukan eksekusi terhadap Mochtar Muhammad hanya dengan petikan putusan. Harusnya Kejaksaan juga bisa melakukan hal serupa,” tuturnya.

Emerson berharap Kejaksaan dapat lebih garang dengan para koruptor karena kalau menunggu salinan putusan sudah pasti lama. Malahan, ada potensi si terpidana untuk kabur dan mengajukan peninjauan kembali, seperti Joko Tjandra.

Dari 48 terpidana korupsi yang terdata ICW, 25 terpidana statusnya sekarang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Bahkan ada satu terpidana korupsi di Kalimantan Barat yang sejak 2009 belum juga dieksekusi.

Tags: