Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal
Berita

Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal

Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) tengah berupaya keras melakukan "pembersihan" di lingkungan perpajakan. Bukan hanya para petugas pajak (fiscus) yang dibersihkan, tapi juga pihak terkait, seperti misalnya notaris.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Bukti penyetoran bea berupa SSB, merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan dan diserahkan pada saat pembuatan akta jual beli tanah dan atau bangunan. Namun, sah atau tidaknya suatu akta jual beli tanah dan atau bangunan, belum dapat ditentukan hanya dengan melampirkan SSB saja.

Dalam pasal 24 ayat (1) UU BPHTB disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pakai menyerahkan bukti setoran pajak berupa SSB. Dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran pajak (SSB) dan menunjukkan aslinya.

Dalam suatu transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, pembeli biasanya karena tidak mau repot, menitipkan pembayaran BPHTB kepada notaris atau pegawainya. Di sinilah peluang untuk melakukan pemalsuan terjadi. Namun demikian, belum tentu kesalahan selalu ada pada notaris. Karena, bisa saja pemalsuan dilakukan justru oleh pembelinya sendiri.

Dua petugas dipecat

Atas kasus pemalsuan SSB dan SSP tersebut, telah ada dua petugas pajak yang dipecat. Kedua petugas pajak tersebut merupakan petugas pajak dari kantor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Berbicara masalah pecat memecat, sampai saat ini telah 7 orang pegawai kantor pajak yang dipecat karena melakukan pelanggaran yang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Dari 7 orang tersebut, 5 orang dipecat dengan tidak hormat dan 2 orang dipecat dengan hormat.

Selain itu, masih terdapat 152 pegawai pajak yang terkena sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat. Yang terkena sanksi berat ada sebanyak 7 orang, 19 orang terkena sanksi sedang dan 126 orang terkena sanksi ringan.

Tak kalah dengan petugas pajak, Ditjen Pajak juga telah melakukan penyidikan terhadap lima wajib pajak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kelima wajib pajak meliputi wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi berinisial PT GMS, MD, PT NP, NCT, dan CV.SR.

 

Tags: