Ditahan, Bonaran Akan Uji Materi Aturan Penahanan ke MK
Berita

Ditahan, Bonaran Akan Uji Materi Aturan Penahanan ke MK

Selain mengajukan permohonan ke MK, Bonaran juga akan melaporkan ke Dewan Etik KPK dan Komnas HAM.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Senin (6/10). Foto: RES.
Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Senin (6/10). Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Atas penahanan tersebut, Bonaran merasa tidak terima karena penyidik tidak pernah menunjukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal ini mengatur, perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Bonaran menganggap penahanannya sebagai bentuk penzaliman. Pasalnya, ketika Bonaran menanyakan apa dua alat bukti yang menjadi alasan untuk dilakukannya penahanan, penyidik tidak dapat menunjukan. Penyidik juga belum menanyakan hal-hal substantif, termasuk hubungannya dengan M Akil Mochtar.

Walau begitu, Bonaran mengakui mengikuti prosedur hukum dengan menandatangani Berita Acara Penahanan. “Tapi, saya boleh protes. Kami akan ke MK mengajukan permohonan mengenai apa yang disebut dua alat bukti. Saya ditahan tanpa disebutkan dua alat buktinya,” katanya saat digiring ke mobil tahanan, Senin (6/10).

Bonaran mengatakan dirinya tidak pernah bertemu dan menyuap Akil yang ketika itu menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bahkan sudah menunjukan isi rekeningnya, dimana tidak terdapat dana Rp1,8 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap Akil dalam rangka memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Adapun pinjaman uang Rp1 miliar kepada Azwar Pasaribu dan transfer uang Rp900 juta yang dilakukan Hetbin Pasaribu ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Bonaran mengaku tidak mengetahuinya. Bonaran menegaskan dirinya tidak pernah meminjam uang maupun meminta transfer ke rekening CV Ratu Samagat.

“Saya tidak pernah nyuruh (transfer). Itu bukan keluarga saya. Saya baru tahu (Hetbin) di Pilkada Tapanuli Tengah. Kalau Hetbin menransfer, tahan Hetbin. Kenapa saya yang ditahan? Ini perkara ninna tu ninna, katanya, katanya, katanya. Ini perkara semut lawan gajah. Saya tidak kenal Akil Mochtar,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait