Ditinggal Kabur Pengusaha, PHI Kabulkan Gugatan Pekerja
Berita

Ditinggal Kabur Pengusaha, PHI Kabulkan Gugatan Pekerja

Walau nilai aset perusahaan tidak sebanding dengan hak yang harus diterima, pekerja akan membagi hasil penjualan aset secara adil dan merata.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
PHI kabulkan gugatan pekerja karena ditinggal kabur pengusaha. Foto: SGP
PHI kabulkan gugatan pekerja karena ditinggal kabur pengusaha. Foto: SGP

Kegelisahan Hadi Pramono dan 98 rekan kerjanya atas uang pesangon yang belum dibayar pihak manajemen PT Miwashi yang kabur terjawab sudah. Pembacaan putusan yang sempat tertunda lebih dari tiga pekan akhirnya dibacakan oleh majelis hakim PHI Jakarta, Rabu (11/1). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai beranggotakan Siti Razziyati Ischaya dan Juanda Pangaribuan majelis mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pekerja.

 

Berdasarkan bukti dan berkas gugatan dari pihak pekerja, majelis hakim menemukan fakta hukum yaitu pihak manajemen tidak hadir ke persidangan tanpa alasan yang sah. Padahal, majelis menyebutkan telah memanggil secara patut sebanyak tiga kali. Atas dasar itu majelis berpendapat sidang dilanjutkan secara verstek alias tanpa kehadiran tergugat.

 

Majelis juga menilai antara pihak pekerja dan manajemen terdapat hubungan kerja. Serta secara diam-diam pihak manajemen telah menghentikan proses produksi sehingga mengakibatkan pelanggaran hubungan kerja dan merugikan pihak pekerja.

 

“Menimbang bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dinyatakan putus berdasarkan  Pasal 169 ayat (1) dan (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka majelis hakim menghukum tergugat dengan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003,” ujar Juanda membacakan pertimbangan putusan, Rabu (11/1). Total hak pekerja yang harus dibayarkan mencapai Rp3,9 miliar.

 

Majelis melihat tidak ada iktikad baik dari pihak manajemen maka putusan dapat dijalankan secara serta merta. Artinya putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun pihak manajemen melakukan upaya hukum.

 

Kuasa hukum pekerja, Ade Mulyadi menyebutkan bahwa pihak pekerja sudah siap untuk menjual aset yang ditinggal perusahaan untuk membayar hak pekerja. Walau nilai nominalnya tidak sebanding dengan jumlah hak pekerja yang harus dibayar, ia mengaku tak punya pilihan lain. Pihak pekerja menilai langkah ini sudah tepat ketimbang melewati mekanisme prosedural yang dirasa berbelit.

 

Pihak pekerja sudah mencari calon pembeli aset yang ditinggalkan pemodal asal Korea itu. Ade mengaku sudah ada pihak yang mau membeli sedikitnya 400 mesin jahit yang teronggok di pabrik. Untuk pajak negara, uang sewa gedung dan biaya perkara di PHI Jakarta akan dibebankan kepada calon pembeli, lanjut Ade. Cara itu diharap dapat memberi keuntungan bagi pihak pekerja sehingga uang hasil penjualan tidak terpotong dan dapat digunakan secara maksimal untuk memenuhi hak pekerja.

Tags: