Ditjen HKI Buka Pendaftaran Calon Komisioner LMKN
Aktual

Ditjen HKI Buka Pendaftaran Calon Komisioner LMKN

CR-18
Bacaan 2 Menit
Ditjen HKI Buka Pendaftaran Calon Komisioner LMKN
Hukumonline
Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) menggelar pemilihan calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini nantinya akan diisi oleh lima komisioner. 

Direktur Jenderal HKI, Ahmad Ramli menjelaskan LMKN ini nantinya berfungsi untuk menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait.  Ramli menyebutkan, dengan dibentuknya LMKN ini hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.

Beberapa kalangan industri kreatif seperti musisi Addie M.S., Abdi SLANK, dan Heru Nugroho optimis dengan adanya lembaga ini. Mereka berpendapat dengan berjalannya LMKN akan merangsang orang-orang di industri kreatif untuk menciptakan banyak hal baru. Dan hal tersebut akan berimplikasi pula pada penarikan investor yang akan menanamkan sahamnya di bidang ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, semua pihak yang terlibat di dalamnya satu suara bahwa dibutuhkan orang-orang terbaik yang akan menjadi komisioner di LMKN yang juga akan merumuskan kebijakan-kebijakan terkait.

Anggota Panitia Seleksi, Erry Ryana Hardjapamekas mengatakan ada lima unsur yang diharapkan akan duduk di Komisioner LMKN nantinya. Mereka adalah pencipta, akademisi yang menekuni HKI, advokat yang memang bergerak di bidang HKI, wakil masyarakat; dan birokrat.

Tidak muluk-muluk, menurut mantan Pimpinan KPK ini, yang sepatutnya duduk sebagai pimpinan tersebut adalah orang-orang yang jujur, punya integritas tinggi, tangguh agar bisa menjadi mediator bila ada terjadi pertengkaran-pertengkaran, dan tentunya memiliki rekam jejak yang bagus dan bersih.

“Kalau bisa lebih bersih dari KPK,” sahut Abdi SLANK menimpali kriteria apa saja yang harus dimiliki calon-calon komisioner ini.

Pendaftaran calon Komisioner masih berlangsung sampai saat ini dan dapat diakses langsung melalui website resmi Ditjen HKI www.dgip.go.id.
Tags: