Ditunggu!! Buku Panduan Pro Bono untuk Advokat
Berita

Ditunggu!! Buku Panduan Pro Bono untuk Advokat

Banyak faktor penyebab bantuan hukum pro bono tak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Buku panduan akan mempermudah advokat dan pencari keadilan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Divisi Bantuan Hukum DPN Peradi pimpinan Luhut, Saor Siagian, menegaskan pentingnya menjadikan program bantuan hukum pro bono sebagai gerakan bersama seluruh advokat. Gerakan bersama itu perlu diperkuat lagi, antara lain dengan membuat panduan yang lebih praktis.

 

(Baca juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif)

 

Sejak Konperensi Pro Bono kelima di Bali, 2016 lalu, telah dibentuk semacam task force gerakan pro bono yang terdiri dari orang-orang beragam latar belakang, advokat, akademisi dan lembaga bantuan hukum. Konperensi juga berkomitmen untuk membuat Panduan Pro Bono yang bisa dipakai seluruh advokat. “Panduan ini seyogianya bisa dipakai seluruh advokat,” ujar Luhut dalam Konsultasi Penyusunan Panduan Pro Bono di Jakarta, 9 Februari lalu.

 

Kesepakatan Bali juga dipertegas lagi dalam Konperensi Pro Bono keenam di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun lalu. Para peserta konperensi sepakat ada langkah dan komitmen bersama untuk mengarusutamakan praktik pro bono. Dalam konteks inilah Panduan Pro Bono disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

 

(Baca juga: Paradigma Bantuan Hukum Sekarang Harus Banting Setir)

 

Dalam Konsultasi Penyusunan Panduan Pro Bono yang berlangsung di Jakarta, 9 Februari lalu, para peserta umumnya menyambut baik penyusunan buku panduan. Panduan itu bisa mempermudah advokat menjalankan kewajibannya sekaligus membuka ruang penyusunan sistem probono nasional. Sejumlah peserta memberikan masukan penting berkaitan dengan materi apa saja yang perlu diserap ke dalam buku panduan.

 

Salah satunya mengenai konsekuensi dari kewajiban pro bono. Meskipun UU Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008 menggunakan kata ‘wajib’, tidak ada konsekuensi yuridis selama ini jika advokat tidak melakukan kewajiban itu. Advokat Patra M. Zen mengajak para peserta memikirkan apakah akan ada konsekuensi jika pro bono benar-benar akan dievaluasi dan diawasi pelaksanaannya. Konsekuensi itu bisa saja berupa reward. “Misalnya, yang jadi pengurus pusat organisasi advokat adalah yang sudah menjalankan pro bono,” usulnya dalam diskusi forum konsultasi tersebut.

 

Rapat konsultasi yang diselenggarakan Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengundang para pengurus Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan pimpinan Juniver Girsang karena panduan ini dimaksudkan untuk digunakan bersama demi kepentingan pencari keadilan. Rapat konsultasi itu merupakan bagian dari serangkaian acara menjelang Konperensi Pro Bono berikutnya di Hong Kong, kemungkinan Oktober mendatang.

Tags:

Berita Terkait