DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas
Berita

DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas

Bila perusahaan migas keberatan, pengadilan pajak dibebani untuk menyelesaikan.

MVT
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany keluarkan SKP<br> perusahaan migas asing. Foto: SGP
Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany keluarkan SKP<br> perusahaan migas asing. Foto: SGP

Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany segera mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang bermasalah. Ia menegaskan, keluarnya SKP akan menyelesaikan tunggakan pajak triliunan rupiah yang belum dilunasi perusahaan migas asing maupun lokal.

 

Fuad menyatakan, pihaknya tak salah menghitung kewajiban pajak kontraktor migas asing karena menggunakan dasar perhitungan pajak hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Kita tetap akan mengeluarkan SKP, termasuk untuk kontrak tahun 2004 ke belakang. Ini kan penerimaan negara,” jelasnya usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (25/7).

 

Pemeriksaan BPKP mengacu pada UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebelum dinyatakan tidak berlaku karena lahirnya UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Yaitu, Pasal 29 UU 8/1971  yang menyatakan Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan terhadap perhitungan tahunan.

 

Hasil audit BPKP, terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Migas dari beberapa perusahaan asing migas. BPKP, kata Fuad, menetapkan 14 perusahaan migas mempunyai tunggakan pajak Rp1,6 triliun. “Ini yang harus diperbaiki,” katanya.

 

Fuad mengakui, ada kemungkinan penolakan dari perusahaan migas yang ditagih. Hal ini juga mungkin mempengaruhi kepercayaan asing terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

 

“Tapi ya biarkan nanti Kementerian ESDM yang menyelesaikan, sebagaimana disampaikan KPK harus diberesin melalui renegosiasi. Pihak yang bisa melakukan renegosiasi tentu Kementerian ESDM,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: