Donasi untuk LBH Pers, Selamatkan Kebebasan Publik Menyatakan Pendapat
Berita

Donasi untuk LBH Pers, Selamatkan Kebebasan Publik Menyatakan Pendapat

Kelangsungan aktivitas LBH Pers hanya bisa bertahan beberapa bulan ke depan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
LBH Pers minta polisi usut kematian Jurnalis Sun TV-Foto: Sgp
LBH Pers minta polisi usut kematian Jurnalis Sun TV-Foto: Sgp

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang telah berdirisejak 15 tahun lalu tengah mengalami persoalan keuangan. Saat ini LBH Pers tengah berupaya mengumpulkan sumbangan atau donasi dari berbagai pihak agar dapat keluar dari persoalan yang tengah dihadapi. Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, membenarkan persoalan keuangan yang tengah terjadi.

 

Kondisi yang tengah dihadapi oleh LBH Pers ini sebenarnya telah berlangsung selama empat tahun. Menurut Nawawi, hal ini disebabkan lembaga-lembaga donor yang selama ini memiliki program khusus terkait kebebasan media menganggap persoalan kebebasan pers di Indonesia sudah cukup baik.  “Cukup baik sistem kebebasan persnya sehingga mereka (donator) menutup program media freedom,” ujar Nawawi saat dihubungi hukumonline, Senin (16/7).

 

Hal yang sebenarnya masih merupakan perkerjaan rumah serius, mengingat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers serta kebebasan menyampaikan pendapat melalui media masih sering terjadi di tanah air. Masih segar di ingatan, akhir Mei 2018, Redaksi Radar Bogor digeruduk sejumlah masa yang tidak puas dengan isi pemberitaan Radar Bogor.

 

(Baca juga: 5 Alasan ICJR dan LBH Pers Tolak UU ITE Hasil Revisi)

 

Hal ini diperkuat oleh keterangan Nawawi yang menyatakan bahwa LBH Pers dalam setahun masih sering menangani persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat melalui media. “Sekitar 20 sampai 30 perkara per tahun,” ujar Nawawi.

 

Bahkan menurut data yang dimiliki oleh LBH Pers, sepanjang 2016, jumlah kekerasan yang menimpa wartawan lebih banyak dilakukan oleh aparatur negara. Untuk kategori pelaku tindak kekerasan, kepolisian sebanyak 16 kasus, PNS dan massa tidak dikenal sebanyak 12 kasus. Sedangkan petugas keamanan swasta sebanyak 10 kasus. Kemudian, kategori kekerasan fisik dan non fisik yang paling banyak dialami oleh jurnalis adalah pelarangan liputan dan pengusiran berjumlah 25 kasus, penganiayaan berjumlah 26 kasus, dan bentuk ancaman/terror berjumlah 12 kasus.

 

Untuk itu penting kiranya keberadaan LBH Pers tetap mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Meskipun telah mengalami persoalan keuangan empat tahun lamanya, LBH Pers masih terus beroperasi hingga saai ni. “Kita masih menangani perkara, bikin koalisi dengan jaringan, advokasi, riset, bikin pelatihan,” terang Nawawi.

 

Sejak mengalami kekurangan dana, LBH Pers sempat memperoleh dukungan dana dari kedutaan besar Belanda melalui sejumlah program riset. Melalui dukungan dana tersebut, sempat dibuatkan beberapa program. “Kami bekerjasama melatih pengacara supaya bisa membela kebebasan berekspresi di internet”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait