DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan
Berita

DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan

Justru memberi ruang yang cukup bagi perempuan.

ASH
Bacaan 2 Menit
DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan
Hukumonline

MK kembali menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang dimohonkan sejumlah LSM dan aktivis perempuan. Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Mewakili DPR, Martin Hutabarat menegaskan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif berikut penjelasannya telah membuka peluang bagi bakal calon perempuan untuk ditempatkan pada nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

“Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif juga telah memberi ruang untuk dipertimbangkannya keterwakilan perempuan dalam penentuan calon terpilih, jika terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan suara terbanyak dengan perolehan suara yang sama,” ujar politisi Partai Gerindra itu di ruang sidang MK, Selasa (16/4).

Ditegaskan Martin, ketentuan itu sama sekali tidak menghalang-halangi bakal calon perempuan untuk ditempatkan pada nomor urut 1 atau 2, dan seterusnya. Ketentuan itu juga tidak membatasi atau tidak melarang menempatkan bakal calon perempuan secara berurutan yang diisi 2 perempuan atau lebih.

Dia mengutip Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. Frasa “sekurang-kurangnya” bermakna bakal calon perempuan dapat lebih dari 1 orang dalam setiap 3 bakal calon. Terlebih, Penjelasan pasal itu telah memberi penguatan kesempatan bagi kaum perempuan terkait pengaturan affirmative action mengenai ketentuan kuota 30 persen bakal calon perempuan.

“Pendapat pemohon tak cukup beralasan dan sedikitpun tidak menghalang-halangi hak kontitusional para pemohon untuk menjadi bakal calon anggota legislatif,” tegas Anggota Komisi III DPR ini.

Sementara mewakili pemerintah, Reydonnyzar Moenek mengatakan sebetulnya kebijakan politik dalam UU Pemilu Legislatif ini sudah berpihak pada pemberdayaan dan penguatan peran perempuan dalam sistem pemilu. UU Pemilu Legislatif itu juga tidak mempersoalkan apakah perempuan atau laki-laki. 

Tags: