DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draf Revisi UU Narkotika
Berita

DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draf Revisi UU Narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengatur banyak hal terkait mulai pencegahan hingga penindakan terhadap korban dan pelaku peredaran narkoba. Hanya saja, pemerintah belum memiliki strategi efektif penanganan masalah dari hulu hingga hilir.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, strategi memperkuat ketahanan keluarga menjadi awal dalam menangkal (mencegah) penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Bila tetap terjadi penyalahgunaan narkoba, maka penggunanya pun direhabilitasi ke rumah sakit dan diurus oleh keluarganya. Kemudian, terhadap pengedar narkoba mesti mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan distributor dan produsen narkoba mesti diganjar hukuman mati.

 

“Hukum matinya harus kelihatan dihukum mati. Ini enggak, hukum mati, satu dua orang saja bisa nego. Hukum paling enggak kelihatan. Ini kelihatan satu ton, dua ton tiap hari, enggak ada yang dihukum mati,” sesalnya.

Tags:

Berita Terkait