DPR Proses 4 Calon Hakim Ad Hoc PHI MA Usulan KY
Berita

DPR Proses 4 Calon Hakim Ad Hoc PHI MA Usulan KY

KY berharap keempat calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA ini disetujui DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat Yoesoef Moestafa. Pria kelahiran 16 Agustus 1971 itu berprofesi sebagai dosen yang diusulkan oleh organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Pendidikan terakhir magister ilmu hukum di Universitas Surakarta, Solo Jawa Tengah.

 

Hukumonline.com

Sumber Humas KY

 

Komisioner KY ini mengaku telah membekali 4 nama calon hakim ad hoc PHI itu agar memiliki kesiapan diri menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Tak hanya itu, KY telah memberi penjelasan dan presentasi mengenai semua rekam jejak keempat calon tersebut kepada DPR.

 

Hal ini dilakukan agar pihak DPR dapat memperoleh informasi terkait kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara utuh. Dia kembali berharap keempat calon tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan memperoleh persetujuan DPR. “Kebijakan ini sebagai upaya KY untuk menghasilkan hakim ad hoc hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih,” tegasnya.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo enggan berkomentar soal persetujuan 4 calon hakim ad hoc hubungan industrial yang diusulkan KY. Yang pasti, pihaknya bakal segera memproses keempat calon itu terlebih dahulu di tingkat Badan Musyawarah.

 

Sementara anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan proses tindak lanjut usulan KY tersebut diproses di tingkat Bamus. Setelah disetujui, bakal diserahterimakan ke Komisi yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yakni Komisi III DPR yang membidangi soal hukum. “Sekarang prosesnya masih di Bamus,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

 

Sebelumnya, proses seleksi yang dimulai sejak akhir Agustus 2017 ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor: 17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usulan Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di MA, sebanyak 8 orang. MA tengah membutuhkan 8 hakim ad hoc dengan komposisi 4 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan 4 orang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Para calon hakim ad hoc pada MA ini sebelumnya telah menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Namun, hasil akhirnya hanya 4 orang yang dinyatakan lulus dan kemudian diajukan ke DPR. 

 

Seperti diketahui, dalam seleksi 2016 lalu, Komisi III DPR pernah menolak usulan KY atas dua nama calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yakni Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso. Padahal, mereka telah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc di KY dengan menyisihkan para kandidat lainnya. Alasan Komisi III DPR tidak setuju terhadap kedua calon yang merepresentasikan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Baca Juga: Dua Calon Hakim Ad Hoc PHI Terganjal di Senayan

Tags:

Berita Terkait