DPR Upayakan Perluas Kewenangan BPOM Melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Berita

DPR Upayakan Perluas Kewenangan BPOM Melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Untuk memperbaiki tata kelola obat, makanan, dan kosmetika di Indonesia serta menguatkan perlindungan masyarakat dari paparan pangan dan produk farmasi berbahaya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: pom.go.id
Foto: pom.go.id

DPR melalui rapat paripurna mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Sebanyak 50 RUU resmi masuk dalam daftar Prolegnas proritas 2018, salah satunya adalah RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.  

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya akan mengupayakan perluasan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dapat menguatkan perlindungan untuk masyarakat dari paparan pangan dan produk farmasi berbahaya.

 

Saleh mengatakan penguatan itu dilakukan dengan memasukkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia  dalam Program Legislasi Nasional 2018, sehingga menjadi wahana untuk memperbaiki tata kelola obat, makanan, dan kosmetika di Indonesia.

 

(Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM)

 

"Kami berharap, RUU ini nanti dapat memperjelas kewenangan BPOM dan Kemenkes dalam hal pengawasan dan distribusi obat dan makanan di Indonesia. Selama ini, BPOM seakan menjadi subordinat Kemenkes. Itu nanti yang akan kami tata secara benar," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (5/12).

 

Menurut dia, BPOM adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dan strategis dalam perlindungan untuk masyarakat sesuai fungsinya. Seluruh makanan, obat dan kosmetika yang beredar di masyarakat harus dipastikan sehat dan baik untuk dikonsumsi.

 

Walau tugasnya begitu penting dan strategis, selama ini dasar hukum yang menjadi payung hukumnya masih setingkat peraturan presiden yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. "Kewenangan BPOM perlu diperluas sampai penindakan tapi tidak tumpang tindih dengan kepolisian," kata dia.

 

Dia mengatakan perkembangan teknologi yang begitu cepat mengharuskan BPOM untuk berbenah dan memperkuat diri. Pasar daring yang semakin meluas dan melintasi batas-batas ruang dan waktu perlu diantisipasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait