Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM
Berita

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM

Lebih kepada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM
Hukumonline
Pada 9 Agustus 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan obat dan makanan ini berfungsi dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia serta mendukung daya saing nasional.
Atas dasar itu, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab,go.id, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan. Dalam Perpres disebutkan, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan dipimpin oleh Kepala. Perpres ini menegaskan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
“Obat dan makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

(Baca: Soal Peringatan BPOM Terkait Mi Instan Korea 'Mengandung Babi', Ini Kata YLKI)
Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM melaksanakan sejumlah fungsi. Antara lain penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan, penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar, pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar, koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, menurut Perpres ini, BPOM mempunyai kewenangan; a. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags:

Berita Terkait