DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus di Bidang Pangan
Berita

DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus di Bidang Pangan

Sesuai dengan amanat UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus di Bidang Pangan
Hukumonline

Komisi IV DPR mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus yang terpusat di bidang pangan. Ketua Komisi IV M Romahurmuziy mengatakan, pembentukan lembaga itu bertujuan agar ketahanan, kemandirian dan kedaulatan di bidang pangan dapat tercapai.

“Lembaga ini nantinya bertanggungjawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan koordinasi maupun eksekusi,” kata Sekjen DPP PPP ini di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (9/9).

Romy -sapaan akrab Romahurmuziy- mengatakan, lembaga tersebut nantinya berfungsi sebagai pengolah, pengangkut hingga penyalur pangan. Selain itu, lembaga ini juga berfungsi sebagai stabilisator harga dan pengelola buffer stok pangan pokok. Ia yakin, keberadaan lembaga ini menjadi titik terang dari carut marutnya pengelolaan pangan pokok yang selama ini tumpang tindih.

“Pemerintah tinggal menjalankan saja UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu, bukan lagi membentuk Menko Pangan,” tutur Romy.

Sebagaimana diketahui, pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebutkan beberapa lembaga baru yang khusus melindungi dan memberdayakan petani. Misalnya, pada Pasal 1 angka 9 yang menyebutkan bahwa kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.

Pada angka 13 UU yang sama menjelaskan mengenai dewan komoditas pertanian nasional yang merupakan suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani. Sedangkan pada angka 14 disebutkan mengenai kelembagaan ekonomi petani yang merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Anggota Komisi IV DPR Viva Yoga Maulana mengatakan, kenaikan harga komoditas pangan terutama kedelai lantaran banyaknya produk kedelai impor yang masuk ke dalam negeri. Harga barang impor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar, volume produksi negara produsen, kebijakan ekonomi dan politik negara produsen itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: