DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus di Bidang Pangan
Berita

DPR Usul Pembentukan Lembaga Khusus di Bidang Pangan

Sesuai dengan amanat UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit

“Dari sisi ini, Indonesia sudah masuk kategori negara yang tidak mandiri di bidang pangan. Ketergantungan pangan itu sangat dekat dengan terciptanya krisis pangan,” kata Viva.

Ia menilai selama ini pemerintah tidak serius dalam melakukan reformasi di sektor pertanian. Hal ini dibuktikan dari kecilnya anggaran Kementerian Pertanian di APBN, yakni sekitar 1,5 persen dari total nilai APBN. Menurutnya, anggaran yang kecil ini menghambat sejumlah program untuk membangkitkan gairah di bidang pertanian.

“Dana sekecil ini tidak bisa untuk melakukan gerakan swasembada, apalagi membangun kedaulatan pangan,” kata Viva.

Sejalan dengan itu, kata Viva, koordinasi antar kementerian harus diperkuat. Bukan hanya itu, kebijakan-kebijakan pemerintah yang terindikasi terjadinya praktik korupsi harus segera dihapus. “Hal ini jelas menyengsarakan petani dan masyarakat konsumen,” katanya.

Upaya setengah hati pemerintah juga terdapat dalam produksi kedelai. Misalnya saja, luas lahan kedelai pada tahun 1997 sebesar 1,5 juta hektar. Namun seiring perjalanannya, luas lahan tersebut menyusut menjadi 557 ribu hektar pada tahun 2012. Berkurangnya luas lahan kedelai ini memicu terjadinya penambahan nkuota pada impor kedelai.

“Upaya pemerintah untuk melindungi petani kedelai terkesan masih setengah hati. Penerapan patokan harga kedelai, harga beli atau jual kedelai masih di bawah harga pasar, dan itu dibanjiri oleh kedelai impor,” tutur Viva.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar pemerintah segera serius dalam melaksanakan reformasi di bidang pertanian. Caranya dengan menambah dana APBN untuk sektor pertanian. Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memanggil seluruh pemerintah daerah dan menegaskan bahwa dilaksanakannya program pembangunan pertanian berkelanjutan agar swasembada pangan nasional dapat terwujud.

Sejalan dengan itu, kata Viva, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang melindungi dan memberdayakan petani. Bahkan, dugaan adanya kartel kedelai harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum. “Saya mengusulkan agar pihak aparat berwajib melakukan investigasi terhadap praktik penimbunan karena melanggar UU,” pungkasnya.

Tags: