Dua Hakim Ini Disebut Temui Pengacara di Luar Sidang Bicarakan Perkara
Berita

Dua Hakim Ini Disebut Temui Pengacara di Luar Sidang Bicarakan Perkara

Pertemuan bisa dilakukan karena dihubungi lebih dulu oleh panitera PN Jakarta Pusat Santoso.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi terdakwa suap mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi terdakwa suap mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut menemui pengacara perkara perdata di luar waktu persidangan untuk membicarakan perkara. Hal itu diutarakan pengacara PT Mitra Maju Sukses, Susi Manurung saat bersaksi dalam perkara dengan terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

"(Bertemu) pagi sekitar pukul 09.00-10.00, saya diantar ke salah satu ruangan, saat buka pintu, di dalam ada ketua majelis. Pertemuan di ruang Santoso di lantai yang sama, ketua majelisnya Pak Partahi," kataSusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam perkara ini, Raoul dan Yani didakwa memberiuang sebesar Sing$28 ribu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata yang diwakili Raoul yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai pihak tergugat melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Pak Partahi juga kaget melihat saya, lalu kami bicara ngalor-ngidul, kebetulan kami satu suku, marganya sama seperti mama saya. Dia tanya bagaimana sebetulnya kasusmya. Saya jelaskan legal standing kami kuat dan bukti ada, tidak lama saya permisi untuk kembali," ungkap Susi. (Baca Juga: Hakim yang Juga Pengadil Jessica Disebut Berterima Kasih Saat Dijanjikan Uang oleh Advokat)

Susi mengaku bahwa ia bisa menemui Partahi karena lebih dulu dihubungi oleh panitera PN Jakpus Santoso. "Pada persidangan gugatan KTP dan MMS,panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau bertemu bapak, karena rekan saya bisa akhirnya saya yang menemui bapak yang dimaksud saat itu persidangan pada tahap sebelum pemeriksaan saksi," ungkap Susi.

Santoso selanjutnya juga kembali menghubungi Susi dan menyampaikan ada permintaan untuk bertemu dengan "bapak". "Pada pertemuan kedua yaitu menjelang putusan pada bulan Juni saat penundaan putusan yang pertama, Santoso kembali menghubungi rekan saya, intinya ditanya kapan mau ketemu bapak. Akhirnya yang kedua saya ketemu beliau lagi," tambah Susi.

Namun saat Susi datang ke PN Jakpus, ia ternyata tidak hanya bertemu Partahi. Ada dua orang lagi yang bertemu dengannya di ruangan tersebut. Satu orang dikenalnya seorang hakim yakni Casmaya dan satu lagi tak dikenal olehnya. Pertemuan itu mengagetkan seisi ruangan.

"Pak Santoso mengatakan masuk saja ke ruangannya, lalu saya masuk ada Pak Partahi dan dua temannya, yang satu Casmaya tapi yang satu lagi saya tidak kenal. Beliau kaget lagi, dan cukup kaku. Lalu saya tanya pak bagaimana sidang Jessica, lima menit kemudian saya pulang jadi pertemuan kedua ini tidak ada pembicaraan sama sekali soal perkara," tambah Susi. (Baca Juga: Ini Profil Tersangka Advokat yang Dicari KPK)

Berselang lebih dari seminggu dari sidang Jessica, putusan gugatan pun dijatuhkan. Dalam putusan, gugatan penggugat yakni PT MMS dinilai hakim tak dapat diterima dengan amar  “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima".

Partahi Tulus Hutapea adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, sedangkan hakim Casmaya adalah hakim karier yang juga merupakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan, Raoul disebutkan bahwa pada 17 Juni 2016 menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar Sing$25 ribu agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan Sing$3000. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu.

Santoso pada 21 Juni 2016 lalu menyampaikan kepada Casmaya bahwa Raoul akan datang menghadap pada 22 Juni 2016 dan menyampaikan janji Raoul akan memberikan uang Sing$25 ribu kepada majelis hakim. Selanjutnya pada 22 Juni 2016 dengan Raoul hanya menemui Partahi Hutapea dan menyampaikan keinginan agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara dengan imbalan Sing$25 ribu.

Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya, Raoul pun melaporkan pertemuan itu ke Santoso melalui SMS. Raoul didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat)
Tags:

Berita Terkait