Dua Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka KPK
Berita

Dua Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka KPK

Diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya di Direktorat Hortikultura Tahun 2013.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013. Para tersangka itu terdiri dari dua pejabat Kementerian Pertanian dan seorang dari kalangan swasta.

Ketiga tersangka tersebut antara lain,Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim (HI), Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto (EM) dan seorang swasta bernama Sutrisno (SUT).

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT (Sutrisno) dari swasta," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (9/2).

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"HI, EM dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar. Dari total nilai kontrak itu, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Ia mengatakan, salah satu modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan penggelembungan harga pengadaan pupuk hayati.

"Ini adalah pengadaan pupuk hayati kemudian penerima pupuk adalah petani, kemudian dalam prosesnya ada 'mark up' harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dlakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yuyuk.

Dua tersangka sudah dilarang berpergian ke luar negeri. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Sutrisno telah menjadi terpidana dalam kasus lain di Kejaksaan Agung. "Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka yaitu HI dan EM. SUT sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," tambah Yuyuk.
Tags:

Berita Terkait