Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?
Kolom

Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?

Terdapat beberapa perubahan kemudahan untuk permohonan jaminan fidusia.

Bacaan 6 Menit

Pada tanggal 13 Juli 2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia (Permenkumham No. 25/2021) yang mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Permenkumham No. 10/2013).

Pada intinya, adanya Permenkumham No. 25/2021 kembali memberikan kemudahan pada pemohon fidusia. Pertama, terdapat mekanisme hak akses yang secara jelas eksplisit memperluas cakupan pemohon fidusia. Dijelaskan pada Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No. 25/2021, bahwa hak akses dapat diajukan oleh notaris, korporasi, dan perorangan yang memiliki hubungan dengan permohonan fidusia tersebut yang masing-masingnya memiliki hak akses dengan jangka waktu yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pada Permenkumham No. 25/2021 juga mengatur mengenai mekanisme perbaikan pendaftaran fidusia secara elektronik, yang sebelumnya tidak diatur di dalam Permenkumham No. 9/2013. Akibatnya, jika terdapat kesalahan pada data pendaftaran fidusia, maka hal ini dapat mempermudah pemohon dan mempersingkat waktu karena pemohon tidak perlu mengajukan perubahan dengan cara yang rumit.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam hal debitur cidera janji, maka kreditur berhak melakukan eksekusi atas jaminan fidusia. Hak eksekutorial kreditur dalam hal ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF):

Pasal 15 ayat (1) UUJF:“Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Pasal 15 ayat (2) UUJF: “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Penjelasan Pasal 15 (2):Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait