Eksekusi Susno Dijadwal Ulang
Berita

Eksekusi Susno Dijadwal Ulang

Kejaksaan harus laksanakan undang-undang.

NOV/RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Susno Dijadwal Ulang
Hukumonline

Kejaksaan Agung menyatakan rencana eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji akan dijadwal ulang setelah gagalnya eksekusi pada Rabu (24/4).

"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Rabu (23/4) malam.

Dia menegaskan, bahwa Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji tidak peduli apapun risikonya. "Jaksa akan tetap melaksanakan undang-undang, tidak ada alasan untuk jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan" pungkas Untung.

Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya No.6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji. Apalagi, dia didampingi Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), -partai tempat Susno menjadi kader,- mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Di Mapolda Jabar sampai Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal. "Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar pada pukul 00.15 WIB," kata Kapuspenkum.

Ia juga menampik jika Kepolisian yang melindungi Susno Duadji. "Bagaimana melindungi, kasus Susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh Kepolisian," katanya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait