Empat Kali, Putusan Perkara TPPU Robert Tantular Ditunda
Berita

Empat Kali, Putusan Perkara TPPU Robert Tantular Ditunda

Majelis belum selesai bermusyawarah.

FNH
Bacaan 2 Menit
Robert Tantular (Kiri). Foto: SGP
Robert Tantular (Kiri). Foto: SGP
Untuk keempat kalinya, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan pemegang saham Bank Century (sekarang Bank Mutiara), ditunda. Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (20/4), Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan mengatakan bahwa penundaan disebabkan karena majelis belum selesai bermusyawarah.

“Majelis belum selesai bermusyawarah. Sidang ditunda hingga dua pekan (04/5),” kata Robert dalam persidangan.

Namun demikian, Robert mengatakan majelis nantinya tetap akan mengeluarkan putusan terhadap perkara penipuan dan TPPU Robert Tantular, meskipun masih terdapat perkara yang masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Sutedja mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan terhdap Robert Tantular tercatat yang keempat kalinya. Ia tak mempersoalkan penundaan tersebut, apalagi posisi Robert sebagai terpidana dan sudah ditahan.

“Tidak masalah, ini porsi majelis hakim untuk memberikan pertimbangan untuk memutuskan. Enggak ada masalah,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Robert Tantular, Holand Panggabean menyatakan pihaknya tidak mengetahui alasan majelis hakim belum menyelesaikan putusan. Namun, ia berkeyakinan klienny tidak akan dijatuhi hukuman maksimal. “Ditunda karena majelis belum siap. Saya belum tahu kenapa putusannya belum selesai. Kami tunggu saja, tetap positif pokoknya,” pungkasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/4), sidang putusan Robert dengan perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Kamis (2/4) ditunda. Alasan penundaan disampaikan oleh Ketua majelis hakim Robert Siahaan, bahwa majelis membutuhkan waktu untuk mengkaji apakah hakim dapat mengeluarkan putusan terhadap Robert. Pasalnya, saat ini jaksa tengah mengajukan kasasi atas perkara lain di Mahkamah Agung (MA).

“Sidangnya ditunda, karena ada perkara lain yang tengah diajukan kasasi di MA dan putusan belum inkrah. Majelis harus berkonsultasi dengan pimpinan,” kata Robert saat persidangan.

Majelis juga mengaku kebingungan untuk memberikan putusann terhadap Robert. “Ini yang menjadi kebingungan dari majelis hakim sehingga kami belum selesai menyusun putusan. Akan kami konsultasikan dengan pimpinan bagaimana cara mengabmil putusan ini sambil menunggu putusan kasasi MA," ujar Robert.

Bagus Sutedja mengatakan bahwa penundaan putusan oleh majelis terhadap Robert dikarenakan banyaknya perkara yang tengah dijalani oleh Robert. Bagus menyebutkan, ada tiga perkara yang sudah diputus. Namun, belum semua putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pak Robert ini perkaranya banyak, lalu itu sudah ada tiga perkara yang diputus, yang dua sudah inkracht, pertama dihukum 9 tahun dan kedua 10 tahun, total 19. Dan perkara yang ketiga itu diputus satu tahun, tapi saat ini baru kasasi, belum inkcraht,” kata Bagus usa persidangan.

Menurut Bagus, penundaan putusan atas perkara Robert ini lebih kepada persoalan teknis. Satu perkara yang tengah menjalani proses kasasi, menjadi alasan utama majelis hakim. Ia kemudian menegaskan, bahwa hal yang akan dikonsultasikan oleh hakim bukanlah terkait materi perkara, tetapi teknis putusan.

Menurut Bagus, dalam mengambil putusan,  majelis tentu merujuk pada Pasal 12 KUHP. Dalam pasal 12 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa jika satu orang menjalani banyak perkara yang tengah diproses, maka hukuman pidana yang diputus maksimal 20 tahun. Robert Tantular memang didakwa melakukan beberapa jenis tindak pidana.

“Kan ada pasal 12 KUHP. Ada yang berpendapat ada kasus yang ngumpul berapa kasus pun diproses ya maksimal diputus 20 tahun, tapi ada juga yang berpendapat lain. Jadi ini yang mau dikonsultasikan,” terangnya.
Tags:

Berita Terkait