Enam Fraksi Sepakat Revisi UU MD3 Menjadi Penggantian
Utama

Enam Fraksi Sepakat Revisi UU MD3 Menjadi Penggantian

Hanya 128 Pasal yang mengalami perubahan. Pembahasan dinilai menjadi berliku.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali digelar dengan pemerintah di Gedung DPR. Beragam sisi dilakukan pembahasan. Antara lain soal apakah Revisi UU No. 27 Tahun 2009 itu menjadi UU perubahan atau penggantian. Dengan kata lain, jika penggantian, maka akan menjadi UU baru.

Dari pandangan sembilan fraksi, tiga fraksi menyatakan menjadi perubahan. Sedangkan enam fraksi lainnya menyatakan penggantian. “Enam Fraksi menyatakan penggantian, dan tiga fraksi menyatakan perubahan. Kenyataan ini kita catat dan kita bawa ke pembicaraan tingkat satu,” ujar ketua Pansus Benny K Harman di Gedung DPR, Senin (7/7).

Keenam fraksi yang menyatakan penggantian adalah Demokrat, Golkar, PPP, PKS, PPP, dan Gerindra. Keenam fraksi dengan kata lain menyatakan sependapat dengan pandangan pemerintah. Sedangkan yang menyatakan perubahan adalah Fraksi PDIP, PKB dan Hanura.

Pemerintah yang diwakili Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi mengatakan banyaknya pasal baru yang masuk dalam Revisi UU No.27 Tahun 2009 menjadi salah satu alasan menjadi penggantian. Menurutnya judul dalam Prolegnas 2014 adalah perubahan UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3.

“Memang betul Prolegnas itu judulnya perubahan. Tetapi yang diusulkan Baleg itu tidak murni perubahan. Sikap pemerintah penggantian,” ujarnya.

Sementara, argumentasi FPDIP adalah perubahan. Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, pemerintah tidak tegas dalam memberikan argumentasi. Arif berpandangan dalam Revisi UU MD3 tidak terjadi sistem penggantian yang luar biasa.

Malahan dari jumlah 4008 pasal, hanya 128 pasal yang mengalami perubahan. Sedangkan esensi dari pasal lainnya tidak banyak diubah. “Esensinya tidak berubah. Maka PDIP berpandangan UU ini adalah perubahan, bukan penggantian,” ujar Wakil Ketua Komisi II itu.

Anggota Pansus dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menambahkan, jika ditelisik dari jumlah pasal yang mengalami perubahan merujuk dari jumlah pasal dalam Revisi UU MD3 dinilai tiak memenuhi syarat. Pasalnya dari 408, tidak mencapai setengah dari jumlah pasal secara keseluruhan yang mengalami perubahan.

Sudding yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III itu mengatakan perubahan besar-besaran dalam Revisi UU MD3 adalah wacana semata. Menurutnya, pandangan pemerintah yang kekeuh akan penggantian tidak sesuai dengan substansi banyaknya pasal yang akan diubah.

“Jadi cuma wacana saja ini perubahan yang radikal, selebihnya tidak. Hanura berpandangan ini perubahan,” ujarnya.

Sementara, argumentasi enam fraksi yang sependapat dengan pemerintah, intinya lantaran adanya perubahan yang substansi. Misalnya badan, dan alat kelengkapan. Keenam fraksi sependapat badan dan alat kelengkapan bersifat adhoc. Kendati demikian, Pansus belum dapat mengambil keputusan soal apakah nantinya menjadi UU perubahan atau penggantian. Pasalnya akan di bawa ke tingkat satu.

Terpisah, Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronal Rofiandri, berpandangan pembahasan Pansus dan pemerintah merupakan langkah mundur dari segi substansi. Ronal beralasan berbagai usulan yang muncul dari sejumlah anggota Pansus, Panja maupun Tim Perumusm (Timus) minim penjelasan dalam naskah Akademik RUU MD3.

“Konsekuensinya, proses pembahasan RUU MD3 menjadi begitu berliku,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait