Enny Nurbaningsih Resmi Jadi Hakim MK, Ini Kata Menkumham
Berita

Enny Nurbaningsih Resmi Jadi Hakim MK, Ini Kata Menkumham

Yasonna berpesan Enny tetap konsisten menjaga integritas diri dan menjauhi hal hal yang tidak baik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Tapi saya melihat selama bertugas dengan saya sudah hampir empat tahun beliau mampu bekerja dengan baik. Saya ucapkan selamat kepada Ibu Enny, terus berprestasi, jadilah pengawal konstitusi dan pengawal ideologi,” harapnya.

 

Ia juga berharap Enny bisa menjadi hakim konstitusi yang baik. "Tetap konsisten menjaga integritas diri, menjauhi hal hal yang tidak baik," pesannya.

 

Mengenai pengganti Enny di Kemenkumham, Yasonna mengatakan sedang dalam proses. Ia menyebut dengan adanya pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi, maka otomatis Enny mundur dari Kemenkumham. "Ya mundur, karena dia dilantik, kan gak boleh orang memegang (rangkap) jabatan, mungkin nanti ada serah terimalah di Kemenkumham," katanya.  

 

Sudah mempersiapkan diri

Enny mengaku bersyukur terpilih sebagai hakim konstitusi mengantikan Maria Farida. Menurutnya, tugas sebagai hakim konstitusi tidaklah mudah. Namun, ia berjanji akan berlaku adil. Enny sendiri mengaku telah mempersiapkan diri jika pada akhirnya dirinya terpilih sebagai hakim MK.

 

“Tugas hakim MK sebetulnya sangat berat karena menyangkut peradilan konstitusi dengan mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil. Yang adil bukan menurut hakim, tetapi adil menurut perasaan masyarakat. Karena itu, saya sudah mempersiapkan diri sebagai hakim MK,” kata Enny kepada Hukumonline, Minggu (12/8) kemarin. (Baca Juga: Presiden Diminta Pilih Hakim MK yang Negarawan Sejati

 

Kesiapan tersebut, lanjut Enny, bisa dilihat dari pengalamannya selama ini menjadi dosen hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM). Di almamaternya itu, Enny mengajar hukum konstitusi dan pengujian UU. “Sejak saya mengajar, itu sudah mempersiapkan diri dan sekarang saatnya saya mempraktikkan apa yang sudah saya pelajari dan ajarkan kepada mahasiswa, sebagai hakim MK,” jelasnya.

 

Menurutnya, jabatannya sebagai Kepala BPHN Kemenkumham berdampak positif bagi dirinya saat menjadi hakim konstitusi. Sebab, secara tugas BPHN selaku pembentuk UU yang mewakili pemerintah, menciptakan produk UU memiliki tujuan sama dengan MK. Misalnya, UU yang dihasilkan tidak boleh mementingkan golongan, tapi kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat sesuai amanat konstitusi (UUD Tahun 1945) dan dasar negara Pancasila. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait