Gaji Ke-13 PNS Terhambat Birokrasi
Aktual

Gaji Ke-13 PNS Terhambat Birokrasi

Yoz
Bacaan 2 Menit
Gaji Ke-13 PNS Terhambat Birokrasi
Hukumonline

Pemberian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota POLRI batal diberikan bulan ini karena terhambat birokrasi. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara, soal pemberian gaji ke-13 ini.

 

“Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodog oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara,” kata Agus seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Sabtu (18/6).

 

Sampai dengan saat ini,  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 di tahun 2011. Ini mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.

Tags: