Gaji Tinggi, Alasan Perberat Tuntutan Gayus
Berita

Gaji Tinggi, Alasan Perberat Tuntutan Gayus

Setengah lusin lebih alasan penuntut umum menuntut Gayus delapan tahun penjara

Inu
Bacaan 2 Menit
Setengah lusin lebih alasan JPU menuntut Gayus Halomoan Tambunan delapan tahun penjara. Foto: SGP
Setengah lusin lebih alasan JPU menuntut Gayus Halomoan Tambunan delapan tahun penjara. Foto: SGP

Mantan penelaah keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kembali dituntut untuk perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2012). Lebih dari setengah lusin alasan penuntut umum mengajukan tuntutan delapan tahun penjara pada Gayus.

 

Diantara alasan tersebut adalah dengan masa bakti yang belum lama, yaitu sekitar empat tahun sebagai penelaah keberatan di Seksi Banding dan Keberatan Wilyah III DJP, tidak ada jiwa mengabdi. “Tetapi malah memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi,” ujar ketua tim penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto.

 

Alasan kedua, usia Gayus yang relatif muda dinilai tidak menunjukkan perilaku terpuji. Malah cenderung koruptif dan dikhawatirkan akan merusak sikap pegawai lain dan berdampak buruk pada institusi DJP.

 

Kemudian, Gayus adalah pegawai DJP, dimana institusi itu menjadi percontohan bagi pemerintah untuk lembaga yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Juga memiliki gaji tinggi, tapi malah berperilaku merusak,” tambah Eddy.

 

Alasan memberatkan lain adalah karena terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Bahkan tidak menunjukkan penyesalan karena saat menjadi tahanan untuk kasus penggelapan pajak dan penyuapan aparat penegak hukum, dia malah mengulangi perbuatannya dengan menyuap Karutan Brimob di Kelapa Dua, Depok.

 

Sebelum membacakan alasan yang memberatkan tuntutan Gayus, tim penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan empat perbuatan. Perbuatan pertama, Gayus  menerima suap dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailment (MR), Robertus Santonius, Rp925 juta. Uang diberikan karena terdakwa membantu menyulap kewajiban pajak MR pada tingkat banding.

 

Akibatnya, banding MR dimenangkan dan negara memulangkan kelebihan bayar pajak MR Rp537,5 juta, pajak penghasilan (PPh) Rp12,6 miliar dan pemberian imbalan bunga Rp2,6 miliar.

Tags:

Berita Terkait