Gelar Perkara Ahok Libatkan Wasdik, Begini Prosedurnya
Berita

Gelar Perkara Ahok Libatkan Wasdik, Begini Prosedurnya

Ada dua jenis gelar perkara, yaitu biasa dan khusus. Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua tahap.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ahok di Bareskrim Mabes Polri, 24 Oktober lalu. Foto: RES
Ahok di Bareskrim Mabes Polri, 24 Oktober lalu. Foto: RES
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. Waktu dua minggu dijanjikan untuk menentukan status laporan dugaan penistaan agama yang dituduhkan pelapor kepada Ahok. Bahkan, jika aturan memungkinkan, Presiden meminta agar Polri melakukan gelar perkara secara terbuka untuk menghindari syak wasangka.

Menindaklanjuti laporan terhadap Ahok, Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan pelapor, terlapor, para saksi dan ahli. Hingga kini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, Ahok belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terbuka terbatas dengan mengundang pihak-pihak internal dan eksternal Polri. (Baca juga: PSHK: Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Tak Ada Dasar Hukum).

Pihak internal, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Divisi Hukum Mabes Polri. Pihak eksternal dimaksud adalah pelapor, terlapor, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, bila perlu, Bareskrim akan mengundang Komisi III DPR. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Selasa, 15 November 2016.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atas laporan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Jika cukup bukti, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak, kasus itu tidak akan ditingkatkan ke penyidikan. (Baca juga: Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?)

Meski Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana hanya mengatur gelar perkara pada tahap penyidikan, tetapi Pasal 83 Perkap ini menyebutkan salah metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah dengan cara gelar perkara.

Ada dua jenis gelar perkara, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Pasal 71 Perkap No. 14 Tahun 2012 mengatur, gelar perkara khusus dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan, antara lain menjadi perhatian publik secara luas dan berdampak massal atau kontijensi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menyatakan, gelar perkara juga akan melibatkan Pengawas Penyidik (Wasdik). Hal itu mendasarkan pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri. “Perkap dijabarkan dalam Peraturan Kabareskrim,” katanya kepada hukumonline, Minggu (13/11).

Peraturan Kabareskrim (Perkaba) dimaksud adalah Perkaba No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 7 Perkaba menyebutkan obyek pengawasan penyidikan tindak pidana meliputi, antara lain kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Perkaba tersebut, pengawasan penyidikan adalah serangkaian kegiatan Wasdik yang dilakukan terhadap penyelidik dan penyidik, kegiatan dan administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan berdasarkan surat perintah pengawasan penyidikan.

Wasdik sendiri adalah pejabat Polri yang berwenang melakukan pengawasan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan di tingkat Mabes Polri adalah Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dan Wasdik pada Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri sesuai surat perintah tugas.

Dalam Perkaba ini diatur pula metode pengawasan penyidikan tindak pidana, salah satunya dengan gelar perkara. Sebagaimana Perkap No. 14 Tahun 2012, Perkaba juga mengatur dua jenis gelar perkara, yaitu biasa dan khusus. Ada beberapa kategori kasus yang pengawasan penyidikannya dilakukan melalui gelar perkara khusus.

Seperti, kasus yang menjadi atensi Presiden atau pejabat pemerintah, atensi pimpinan Polri, perhatian publik secara luas, melibatkan tokoh formal/informal yang menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal, serta penanganannya mengakibatkan dampak nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya/agama atau keamanan.

Prosedur
Lantas, bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) gelar perkara khusus yang diatur dalam Perkaba No. 4 Tahun 2014? SOP gelar perkara khusus ini, secara detail, dijabarkan dalam Lampiran Perkaba No. 4 Tahun 2014. Lampiran itu memuat tujuan, pelaksanaan, mekanisme, hingga tindak lanjut hasil gelar perkara.

Mengacu salah satu poin yang mengatur tentang SOP gelar perkara khusus, pimpinan gelar perkara di tingkat Mabes Polri terdiri dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Wakapolri, Kabareskrim/ Wakabareskrim, atau Karowassidik atau Direktur/Wadir atau pejabat pada Bareskrim Polri.

Peserta gelar perkara terdiri dari pihak internal Polri, seperti penyidik, Itwasum, Divpropam, dan Divkum Mabes Polri, serta pihak eksternal, seperti pengadu komplain, teradu komplain, kuasa hukum, ahli, Kompolnas, dan undangan lain yang diperlukan sesuai dengan kasus yang digelar.
Lampiran Perkaba No. 4 Tahun 2014
Hak dan kewajiban peserta gelar perkara :
1) Mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dengan argumentasi sesuai dengan objek gelar perkara;
2) Mempunyai hak untuk bertanya sesuai dengan objek gelar perkara;
3) Wajib untuk menaati semua tata tertib yang disampaikan oleh pimpinan gelar;
4) Harus menaati kesepakatan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan gelar perkara

Adapun mekanisme gelar perkara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, merupakan tahap dimana masih ada peserta gelar perkara, baik dari kalangan internal Mabes Polri maupun eksternal. Dalam aturannya, ketika pengadu komplain menyampaikan komplain, teradu komplain tidak menanggapi. Begitu juga sebaliknya.

Namun, pimpinan gelar perkara dapat bertanya dan meminta penjelasan hal-hal yang dianggap relevan. Setelah gelar perkara tahap I selesai, pimpinan gelar perkara mempersilahkan pengadu komplain dan atau teradu komplain dan penasehat hukum masing-masing meninggalkan ruang gelar perkara.

Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara tahap II. Pada tahap ini  penyidik memaparkan hasil penyelidikan/penyidikan, kesimpulan, hambatan penyelidikan/penyidikan, rencana penyelidikan/penyidikan lanjut, dan harapan penyidik dari forum gelar perkara. Nantinya, notulensi hasil gelar perkara dilaporkan kepada pimpinan Polri.
Tags:

Berita Terkait