Giliran Roosdiono & Partners Gandeng Kantor Hukum Malaysia
Berita

Giliran Roosdiono & Partners Gandeng Kantor Hukum Malaysia

Fenomena kantor hukum Indonesia yang bekerjasama dengan kantor hukum asing belakangan ini mulai marak. Menariknya, advokat Indonesia kini mulai tertarik untuk berasosiasi tidak dengan kantor-kantor hukum asal Eropa atau Amerika, melainkan dari Asia Tenggara. Apa pasal?

Amr
Bacaan 2 Menit
Giliran Roosdiono & Partners Gandeng Kantor Hukum Malaysia
Hukumonline

Sebagai kantor konsultan hukum bumiputera, para konsultan hukum kami dapat memberikan jasa dalam permasalahan yang terkait dengan pengembangan negara Islam di Asia seperti diantaranya Indonesia, ucap Zaid. ZICO pernah menerima penghargaan Malaysian Law Firm of The Year dari International Financial Law Review. ZICO memiliki kantor di Singapura serta cabang di beberapa negara bagian Malaysia.

Di sisi lain, Anangga termasuk dalam jajaran konsultan hukum ternama di Indonesia. Ia tercatat pernah bekerja sebagai partner kantor hukum papan atas seperti Makarim & Taira pada 1983, serta menjadi salah satu pendiri kantor Soebagjo Roosdiono Jatim & Djarot (SRJD) pada 1988. Kemudian, pada 2000 ia meninggalkan SRJD dan membentuk R&P.

Tidak eksklusif

Menurut Anangga, kerjasama antara R&P dan ZICO sudah berlangsung sejak 2002 yaitu saat keduanya sama-sama menjadi afiliasi dari kantor konsultan internasional Arthur Andersen Consulting (AAC). Keduanya pernah menjadi konsultan buat PT Pertamina untuk mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar AS$312 juta melalui pola syariah murabahah. Inilah fasilitas sindikasi syariah pertama di Indonesia.

Pasca kejatuhan AAC sebagai imbas dari skandal Enron di AS, R&P dan ZICO pun lepas dari perusahaan itu. Beberapa kantor akuntan di Indonesia yang sebelumnya berafiliasi dengan AAC kemudian pindah ke Ernst & Young (E&Y). Demikian halnya dengan R&P, meski menolak disebut berafiliasi langsung dengan E&Y sebagai accounting firm, Anangga dalam sebuah kesempatan wawancara dengan hukumonline (23/2) menyatakan bahwa R&P adalah bagian dari E&Y.

Anangga juga menjelaskan bahwa kerjasama antara R&P dan ZICO tidak bersifat eksklusif. Artinya, kedua pihak tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dengan kantor hukum lain selama tidak berasal dari negara di kawasan Asia Tenggara. Ia mengatakan bahwa sebelum dengan ZICO, R&P telah bekerjasama dengan International Energy Counsel LLP di Canada.

Perlu ditambahkan, sebelumnya kantor hukum Indonesia lain yaitu Dyah Ersita & Partners (DE&P) di Jakarta juga meresmikan kerjasama dengan kantor hukum yang berbasis di Singapura, Joseph Tan Jude Benny (JTJB).

Ketegangan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia di blok Ambalat tidak menghalangi kerjasama antara dua kantor hukum di kedua negara. Kantor hukum Indonesia Roosdiono & Partners (R&P), pada Rabu (9/3), meresmikan kerjasamanya dengan kantor hukum Malaysia Zaid Ibrahim & Co (ZICO).

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh partner R&P Anangga Roosdiono dan partner ZICO Datuk Zaid Ibrahim, turut dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Abu Rizal Bakrie. Selain itu, tampak pula Ketua Kadin M.S. Hidayat.

Mengapa dengan kantor hukum Malaysia? Anangga mengatakan bahwa bekerjasama dengan kantor hukum Malaysia sangat berbeda dengan kantor hukum dari negara barat utamanya Inggris atau AS. Pasalnya, jelas Anangga, jika bekerjasama dengan advokat Inggris atau AS seringkali mereka ingin diposisikan sebagai ‘kakak' atau older brother terhadap advokat Indonesia.

Kalau dengan (advokat) Malaysia, we are brothers. No one is younger nor older, tegas Anangga. Mengenai hadirnya Menko Perekonomian dalam acara itu, ia menjelaskan bahwa hal itu lantaran kerjasama R&P-ZICO terkait dengan hubungan ekonomi Indonesia-Malaysia.

Sementara, Zaid mengatakan bahwa dengan kerjasama itu pihaknya akan saling berbagi keahlian dalam bidang yang menjadi keahlian ZICO seperti perbankan syariah, privatisasi, pengembangan dan pembiayaan proyek infrastruktur, serta reformasi ketentuan infrastruktur.

Tags: