Gojek-Tokopedia Dapatkan Sebagian Merek, DJKI Klarifikasi Sengketa Merek GoTo
Terbaru

Gojek-Tokopedia Dapatkan Sebagian Merek, DJKI Klarifikasi Sengketa Merek GoTo

DJKI memberikan sebagian merek barang/jasa kepada ‘GoTo’ pada Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 karena merek yang didaftarkannya itu berbeda dari PT Terbit Financial Technology meskipun keduanya mendaftar di kelas barang/jasa yang sama yaitu kelas 42.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dilansir dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumhan, jenis barang/jasa yang diberikan untuk Gojek dan Tokopedia beberapa di antaranya adalah digitalisasi dokumen [pemindaian], menyediakan situs web yang menampilkan informasi tentang pengembangan privasi, keamanan, blockchain, dan teknologi buku besar terdistribusi.

Kemudian undang-undang tata kelola data, hosting platform e-commerce di Internet, layanan konsultasi yang berkaitan dengan perangkat lunak yang digunakan di bidang e-commerce, layanan pemantauan elektronik menjadi layanan keamanan TI dalam sifat perlindungan dan pemulihan data komputer, layanan pemeliharaan dan konsultasi yang berkaitan dengan perangkat lunak yang digunakan di bidang e-commerce, layananan cloud dan hosting infrastruktur computer.

Lalu membangun platform internet untuk perdagangan elektronik, mengembangkan dan hosting server di jaringan komputer global untuk tujuan memfasilitasi e-commerce melalui server semacam itu, menyediakan fasilitas online yang memberi pengguna kemampuan untuk terlibat dalam jejaring sosial dan mengelola konten jejaring sosial mereka, Menyediakan jasa autentikasi pengguna dalam transaksi e-commerce, dan lain sebagainya.

Sementara, jenis barang/jasa yang dikuasai PT Terbit Financial Technology adalah terkait aplikasi perangkat lunak komputer yang tidak dapat didownload dan dapat diprogram untuk perangkat seluler, televisi, dan perangkat video lainnya, desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer untuk aplikasi industri, hosting aplikasi perangkat lunak komputer untuk orang lain.

Kemudian hosting aplikasi-aplikasi perangkat lunak komputer untuk pihak-pihak lain, hosting perangkat lunak aplikasi komputer di bidang manajemen pengetahuan untuk membuat database informasi dan data yang dapat dicari, hosting perangkat lunak aplikasi komputer untuk mencari dan mengambil informasi dari database dan jaringan komputer, Perangkat lunak aplikasi komputer untuk telepon seluler, perangkat lunak sistem operasi yang tidak dapat diunduh yang menampung aplikasi perangkat lunak komputer dan memfasilitasi interaksi dengan komputer dan periferal lain di seluruh jaringan perusahaan.

Lalu piranti lunak sebagai layanan layanan (SAAS) menampilkan piranti lunak yang menyediakan pemantauan, analisis, audit, analisis perilaku pengguna, forensik keamanan, manajemen risiko dan data, pencegahan kehilangan data, perlindungan data cloud dan deteksi ancaman, serta mengklasifikasikan, melaporkan, dan mengamankan sensitif informasi tentang komputer dan aplikasi dan platform seluler, dan menyajikan informasi sensitif tersebut dalam antarmuka pengguna yang mudah dipahami dan lain sebagainya.

“Ketika berbicara suatu merek dapat diterima atau tidak, kita menggunakan kaidah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait