Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garuda
Berita

Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garuda

Selain harus berkonsentrasi mengelola keuangan, manajemen Garuda Indonesia juga harus menghadapi gugatan baik dari dalam maupun dari luar.

Tif/Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit
Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garuda
Hukumonline

 

Permohonan pailit terhadap Garuda diajukan oleh PT Magnus Indonesia. Magnus beralasan Garuda belum membayar biaya konsultan sebesar AS$4.384.357. Sesuai Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) kedua pihak pada tahun 2000, Magnus berkewajiban memberikan konsultasi kepada Garuda. Sebaliknya, Garuda diwajibkan membayar fee. Perjanjian itu, versi Magnus, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2001. Tetapi, hingga jatuh tempo Garuda tidak membayar.

 

Itu sebabnya, Magnus menempuh upaya pailit. Agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Magnus membeberkan beberapa kreditur lain seperti Lufthansa dan PT Multi Bintang Indonesia. Daniel Leonardo Lubis, pengacara Magnus dari BTPartnership Law Firm, meminta Pengadilan Niaga menyatakan Garuda pailit.

 

Ancaman gugatan perdata dan kepailitan itu rupanya sampai juga ke Senayan. Senin dan Rabu lalu DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN penerbangan, Kementerian BUMN, dan Serikat Karyawan Garuda.

 

Pihak Garuda siap menghadapi permohonan pailit itu. Perusahaan penerbangan ini sudah menunjuk kantor pengacara Hanafiah, Ponggawa & Partners sebagai kuasa hukum. Linna Simamora, salah seorang kuasa hukum, berjanji akan memberikan jawaban setelah mendapat konfirmasi dari kliennya.

 

Sedikit jawaban datang dari petinggi Garuda. Emirsyah Satar menyatakan pihaknya tidak bersalahdan tak layak dipailitkan. Dirut Garuda itu menganggap persoalan yang mendasari permohonan pailit sederhana. Mereka melakukan sesuatu, tetapi kita tidak menyetujui, ujarnya kepada wartawan, usai Raker dengan Komisi VI pada Senin (23/1).

 

Achirina Sucitro, Executive Vice President Business Supporting and Corporate Affairs Garuda, memberi penjelasan. Kata dia, Magnus merupakan konsultan yang membantu Garuda menerapkan SAP. Dalam perjalanan kerja sama itu, timbul masalah. Garuda merasa dibebani kewajiban, meskipun tidak menggunakan produk Magnus. Untuk mengetahui bagaimana fakta sebenarnya, Achirina meminta mekanisme pengadilan diikuti. Kita serahkan semuanya ke pengadilan, ujarnya.

Garuda Indonesia Airways sedang menghadapi masalah hukum. Maskapai penerbangan nasional itu digugat secara perdata dan dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. Ironisnya, salah satu upaya hukum itu datang dari dalam, yakni Asosiasi Pilot Garuda (APG).

 

APG melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diwakili kuasa hukum dari kantor OC Kaligis & Partners, APG menganggap Garuda melanggar perjanjian kerja bersama. Ani Andriani, kuasa hukum APG, mengungkapkan bahwa mediasi antara kliennya dengan pihak Garuda sudah berlangsung pada 19 Januari lalu. Mediator memberi batas waktu 30 hari bagi kedua pihak untuk mencapai titik temu. Kalau dalam batas waktu itu belum ada kata sepakat, kami akan melanjutkan gugatan, kata Andriani.

 

Pada saat yang bersamaan, PN Jakarta Pusat juga masih menyidangkan permohonan pailit terhadap Garuda. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk memberi kesempatan menyampaikan kesimpulan kepada kedua pihak Senin (30/1) depan.

Tags: