'Gugatan' Prabowo Kandas, MA: Objek Permohonan Bukan Kewenangan Majelis
Berita

'Gugatan' Prabowo Kandas, MA: Objek Permohonan Bukan Kewenangan Majelis

Majelis Hakim MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan menyatakan permohonan tidak diterima.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap permohonan BPN ini, Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin, memutuskan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard). Permohonan ini diputuskan pada 26 Juni 2019.  

 

Dalam putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

 

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tags:

Berita Terkait