Fajar mempersilakan publik memantau proses penanganan perkara pengujian UU Cipta Kerja di MK yang persidangannya dilakukan terbuka. "Seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan di persidangan sesuai asas audi et alteram partem," kata Fajar.
Berperkara di MK bukan perkara kalah dan menang, tapi perkara mencari keadilan. Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat memutus sesuai pertimbangannya sendiri berdasar konstitusi, sekalipun mungkin tak seperti harapan pemohon atau harapan pembentuk UU.
“Mari ikuti dan kawal saja prosesnya, tanpa mengurangi rasa hormat, penting dipertimbangkan semua pihak untuk tidak murah membuat pernyataan yang cenderung insinuatif dan terkesan menafikkan atau mendahului proses dan hasil akhir persidangan.”
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!