H-3 Lebaran, Aturan Pembatasan Mobil Barang Mulai Diberlakukan
Berita

H-3 Lebaran, Aturan Pembatasan Mobil Barang Mulai Diberlakukan

Sementara aturan ganjil dan genap di jalan tol tidak berlaku selama masa lebaran 2017.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017, terhitung sejak Rabu, 21 Juni 2017 pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 mulai berlaku.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata, seperti dikutip dalam website resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (22/6).

Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. (Baca Juga: Ratusan Pelanggar Terjaring Aturan Plat Ganjil-Genap)

"Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti: pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Namun tak semua jenis mobil barang masuk ke dalam kategori pembatasan operasional kali ini. Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," terang Barata. (Baca Juga: Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni)

Ganjil-Genap Tak Berlaku
Sementara itu, Kemenhub juga menyatakan bahwa penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol tidak diberlakukan tahun ini dengan alasan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol. Demikian salah satu rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 tanggal 17 Mei 2017.

Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi. (Baca Juga: 7 Catatan YLKI Terkait Rencana Terbitnya Aturan Baru Transportasi Online)

Rekomendasi tersebut diberikan usai MTI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan kesiapan jalan tol untuk pembatasan mobil nomor ganjil-genap selama mudik Lebaran 2017 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2017.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik tahun 2017 tidak diberlakukan, namun Menhub Budi Karya masih tetap menunggu hasil telaahan dari MTI.

Menhub Budi juga sempat menyampaikan ulasannya, lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas. Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. “Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali,” ujar Budi.

Terkait kesiapan sarana dan prasarana transportasi pada masa angkutan lebaran tahun 2017, Menhub menyampaikan telah mencapai 80%. Kementerian Perhubungan mengkoordinasikan penyelenggaraan Angkutan Lebaran pada 48 Terminal Bus utama; 35 Bandara; 52 Pelabuhan; 7 Lintasan Penyeberangan; 9 Daerah Operasi Perkeretaapian di Jawa; dan 3 Divisi Regional pekretertapian di Sumatera.

Terkait dengan pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi, Menhub berpesan jangan terlalu mengandalkan dan mengkonsentrasikan mudik melalui jalan tol Cipali, tetapi juga gunakan jalan Pantura atau Jalur Selatan yang sama baiknya. Untuk mereka yang akan menggunakan sepeda motor, Menhub kembali menghimbau kepada pemudik untuk mengikuti angkutan mudik gratis yang telah disediakan Kemenhub dan Mitra Kerja.

“Keselamatan di jalan raya kita ingatkan kepada pemudik dengan sepeda motor, kita imbau untuk menggunakan angkutan mudik gratis yang sudah disediakan dengan menggunakan kapal, kereta api, truk (untuk angkut sepeda motor) dan bus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait