Hakim Peradilan Agama Tak Takut Sistem Kamar
Seleksi Hakim Agung:

Hakim Peradilan Agama Tak Takut Sistem Kamar

Bila sistem kamar diterapkan secara ketat, maka seharusnya calon hakim agung berlatar belakang peradilan agama, tidak perlu dipilih lagi karena di MA sudah berlebih.

Ali
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon hakim agung dalam fit and proper test calon hakim agung di ruang Komisi III DPR. Foto: SGP
Salah satu calon hakim agung dalam fit and proper test calon hakim agung di ruang Komisi III DPR. Foto: SGP

Calon hakim agung yang kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Husnaini mendukung sistem kamar yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) per Oktober 2011 mendatang. Menurutnya, sistem kamar dapat mengikis tunggakan perkara di MA selama ini, karena penanganan perkara ditangani oleh hakim agung yang benar-benar ahli di bidangnya.

 

“Sistem kamar menghendaki bahwa perkara diputus oleh ahlinya, sehingga penyelesaian perkara akan lebih cepat. Nanti, tidak ada lagi yang lompat pagar. Ini bisa meningkatkan profesionalitas hakim,” ujar Husnaini dalam fit and proper test calon hakim agung di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/9). 

 

Dengan diterapkannya sistem kamar, maka hakim agung hanya menangani perkara yang memang berdasarkan keahliannya. Misalnya, hakim berlatarbelakang pidana maka hanya akan menangani perkara pidana. Tidak seperti selama ini, ada hakim agung berlatar tata usaha negara justru menangani perkara pidana atau korupsi.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat justru mempertanyakan sikap Husnaini ini. Pasalnya, bila memang keukeuh menerapkan sistem kamar secara ketat, maka Husnaini yang berlatar belakang agama hampir pasti tidak akan terpilih. Saat ini, jumlah hakim agung berlatar belakang agama sudah berlebih dibanding perkara agama yang masuk.

 

“Sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sarankan ke kami jangan lagi pilih calon hakim agung berlatar belakang agama, karena sudah terlalu banyak hakim agung dari peradilan agama di MA. Yang dibutuhkan MA saat ini adalah hakim-hakim di bidang pidana atau perdata,” ujarnya.

 

Husnaini menegaskan saat ini para hakim berlatar belakang sudah mulai mempelajari bidang-bidang hukum lain. “Kami sesungguhnya belajar hukum acara juga sebagaimana peradilan umum,” ujarnya. Ia menjelaskan peradilan agama berbeda dengan 20 tahun lalu, saat ini sudah ada beberapa puluh persen hakim agama yang bergelar master dan puluhan yang bergelar doktor.

 

“Kalau terpaksa ada penyeberangan saya rasa tak masalah tidak berada dalam kamar yang sesuai. Memang lebih baik, seorang hakim itu memutus berdasarkan bidang keahliannya,” ujar Husnaini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: