Hamdan Zoelva Masih Buka Opsi Perpanjang Jabatan
Berita

Hamdan Zoelva Masih Buka Opsi Perpanjang Jabatan

Pansel MA disarankan melakukan seleksi ulang dengan mendasarkan pada Pasal 19 UU MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva. Foto: RES
Hamdan Zoelva. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva belum bisa memastikan apakah dirinya akan kembali mendaftar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Dia mengaku masih mempertimbangkan saran dan ajakan dari panitia seleksi hakim konstitusi yang memintanya mendaftar kembali dan memperpanjang masa jabatannya yang berakhir pada 7 Januari 2015.

“Belum mau berkomentar, masih mempertimbangkan,” kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (12/12).  

Hamdan mengaku akan melihat terlebih dulu mengenai mekanisme dan proses seleksinya seperti apa. “Ya saya akan melihat dulu proses seleksi dan rekrutmen yang dilakukan pansel seperti apa, karena kan pembukaan pendaftarannya baru,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah dia menunggu presiden merekomendasikan dirinya tanpa harus mendaftar kembali untuk memperpanjang masa baktinya, Hamdan tersenyum. “Nantilah, kita lihat saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK. Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto.  

Pansel ini sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak Kamis (11/12) kemarin. Ketua Pansel Calon Hakim MK, Saldi Isra menegaskan proses seleksi akan melibatkan publik saat tahap wawancara nanti.

Proses wawancara terbuka itu dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014. Diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon-calon yang diusulkan Pansel dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim MK. 

Seleksi Ulang
Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menyarankan agar Pansel Seleksi Hakim Konstitusi MA melakukan seleksi ulang demi kepentingan masyarakat pencari keadilan di MK. Sebab, seleksi yang hasilnya telah memilih dua nama itu tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga melanggar Pasal 19 UU MK.

“Sebaiknya, Pansel MA melakukan seleksi ulang dengan mendasarkan pada Pasal 19 UU MK,” ujar Taufiqurrohman di Jakarta.  

Menurutnya, seleksi calon hakim konstitusi yang telah dilakukan Pansel MA itu tidak melibatkan tim ahli ketatanegaraan, sehingga hasilnya tidak akuntabel. “Seharusnya libatkan tim ahli (tata negara), Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, Jimly Assidiqie, atau ahli tata negara lain. Ini untuk menilai dari sisi kualitas, kalau dari sisi integritas atau etik bisa saja KY dilibatkan,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membantah jika proses seleksi yang dilakukan Pansel MA tidak transparan, akuntabel, partisipatif. Menurut dia, proses seleksi yang dilakukan sudah melibatkan lembaga luar yakni PPSDM saat melakukan profile assessment (psikotes) dan meminta masukan dari masyarakat.  

“Kita sudah meminta masukan seluruh masyarakat Indonesia melalui website MA dan sosialisasi ke media massa,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline.

Menurut dia, tak ada satu aturan pun dalam hal rekrutmen calon hakim MK yang berasal unsur MA untuk melibatkan KY. “Itupun (usulan dua nama) inisiatif KY sendiri mengirimkan rekam jejak menurut versi KY. Ini juga sudah diverifikasi Pansel melalui Bawas MA,” katanya.

Pada 2 Desember lalu, Pansel MA telah memutuskan untuk mengusulkan dua nama calon hakim MK yakni Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul. Keduanya, berhasil menyisihkan tujuh peserta lain yang telah menempuh rangkaian tahapan seleksi yakni profil assessment dan wawancara. 

Ketujuh peserta lainnya yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi PTTUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, Ketua PT Palembang Naomi Siahaan, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Semarang Arsyad Mawardi, dan Hakim Tinggi PTTUN Jakarta Santer Sitorus.
Tags:

Berita Terkait