Hanya Dewan Kehormatan Advokat yang Berhak Menilai ‘Itikad Baik’
Berita

Hanya Dewan Kehormatan Advokat yang Berhak Menilai ‘Itikad Baik’

Sebaiknya hanya ada satu Dewan Kehormatan Advokat untuk semua organisasi advokat yang berwenang menilai “itikad baik” advokat sebelum diproses hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Seminar nasional mengupas pasal obstruction of justice dan hak imunitas advokat di Universitas Pakuan Bogor, Sabtu (31/3). Foto: AID
Seminar nasional mengupas pasal obstruction of justice dan hak imunitas advokat di Universitas Pakuan Bogor, Sabtu (31/3). Foto: AID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau konstitusional. Dalam putusan bernomor 7/PUU-XVI/2018, MK menekankan pasal obstruction of justice (menghalang-halangi proses penyidikan korupsi) jika dihubungkan hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan pada kepentingan pembelaan klien, melainkan itikad baik.     

 

“Untuk mengetahui adanya itikad baik atau tidak, diperlukan penilaian Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap advokat yang diduga melakukan tindak pidana,” kata pengamat hukum tata negara, Victor Santoso Tandiasa dalam sebuah seminar bertajuk “Kriminalisasi Advokat Atas Dugaan Obstruction of Justice yang Melanggar Hak Imunitas Advokat,” di Gedung Graha Siliwangi Universitas Pakuan, Bogor, Sabtu (31/3/2018) kemarin.

 

“Karena kalau bukan Dewan Kehormatan Advokat yang menilai itikad baik seorang advokat, lalu siapa lagi?” (Baca Juga: Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice)

 

Sebab, menurutnya masyarakat sampai saat ini masih banyak yang belum percaya sepenuhnya atas keberadaan Dewan Kehormatan Advokat terutama untuk menilai itikad baik advokat yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan saat membela kliennya. Hal ini disebabkan adanya beberapa organisasi advokat yang tidak semua memiliki organ Dewan Kehormatan Advokat.  

 

“Seharusnya Dewan Kehormatan Advokat hanya ada satu agar ada kepercayaan dari masyarakat. Organisasi advokat memang ada beberapa, tetapi jika dibuat satu Dewan Kehormatan Advokat itu akan jauh lebih baik,” kata dia.

 

Menurut dia, profesi advokat saat menjalankan tugas membela kepentingan hukum kliennya sangat rentan masuk unsur tindakan obstruction of justice. Sebab, sejatinya tugas advokat yang sedang membela kepentingan klien cenderung dimaknai menghalang-halangi, mempersulit proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan apabila dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Karenanya, untuk melindungi advokat dari ancaman tindak pidana yang dapat mengganggu tugasnya membela kepentingan hukum kliennya, advokat diberikan hak imunitas sesuai Pasal 16 UU Advokat,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait