Hanya Dewan Kehormatan Advokat yang Berhak Menilai ‘Itikad Baik’
Berita

Hanya Dewan Kehormatan Advokat yang Berhak Menilai ‘Itikad Baik’

Sebaiknya hanya ada satu Dewan Kehormatan Advokat untuk semua organisasi advokat yang berwenang menilai “itikad baik” advokat sebelum diproses hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, kata dia, setiap advokat yang diduga melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas profesinya membela klien, sebelum advokat itu ditetapkan menjadi tersangka, advokat tersebut harus diadili Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu. “Ini untuk menilai tindakan yang dilakukan oleh advokat tersebut dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan hukum dan itikad baik atau tidak? Apabila yang bersangkutan terbukti memiliki itikad tidak baik bisa diproses secara hukum,” katanya.   

 

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan sebenarnya pasal obstruction of justice tidak hanya advokat yang dapat dijerat, tetapi juga hakim dan jaksa dapat terjerat pasal ini. “Namun, memang praktiknya, advokat seringkali terjerat pasal ini,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

 

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang ini juga berpendapat dalam hal ini persoalan etik advokat mesti dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pidananya. Sebab, ketika advokat dianggap terbukti menghalangi-halangi proses penyidikan, biasanya secara otomatis yang bersangkutan sudah dianggap melanggar etik. “Jadi, penyelesaian kode etik advokat seharusnya didahulukan, sebelum masuk proses hukum pidananya."

Tags:

Berita Terkait