Hasil Kajian FIA-UI, Peran KASN Perlu Diperkuat
Berita

Hasil Kajian FIA-UI, Peran KASN Perlu Diperkuat

Sudah ada sejumlah kasus yang diputus PTUN.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Komisioner KASN, Tasdik Kinanto, dan Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Otok Kuswandaru, menyambut baik hasil penelitian FIA UI tersebut. “Ini sudah sejalan dengan pandangan kami di KASN,” kata Tasdik.

Mantan Sekretaris Kementerian PAN & RB itu menyoroti rekomendasi KASN. Rekomendasi KASN wajib diperhatikan dan dijalankan secara konsisten. Sifat mengikat rekomendasi KASN mengandung makna wajib diperhatikan pimpinan jabatan publik dalam pengisian jabatan.

(Baca juga: Hakim Perlu Berhati-Hati Menerapkan Perluasan Makna KTUN).

Sementara itu, Otok menyoroti fenomena jual beli jabatan seperti yang dikaji dalam penelitian FIA UI. Ia percaya sebenarnya jual beli jabatan itu banyak terjadi, cuma belum terungkap semuanya. Apa yang menimpa Walikota Tegal dan Bupati Klaten hanya sedikit dari banyak kasus. “Itu puncak gunung es,” ujarnya.

Rekomendasi tim peneliti untuk memperkuat KASN bukan tanpa tantangan. Sejumlah anggota DPR justru sudah mengajukan usulan revisi UU No. 5 Tahun 2014, dan sudah masuk Badan Legislasi. Sejumlah anggota DPR memasukkan usul pembubaran KASN dalam dalam draf RUU dimaksud.

Dekan FIA UI, Eko Prasojo, menyayangkan rencana revisi dengan berisi pembubaran KASN. Terlebih lagi, UU ASN baru dijalankan beberapa tahun dan belum semua peraturan pelaksananya dikeluarkan. Ia mengingatkan bahwa pembentukan KASN dalam konteks sistem merit dimaksudkan untuk memperbaiki rekrutmen atau pengisian jabatan pimpinan tinggi. UU ASN, kata dia, adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi landasan hukum penataan pengisian jabatan yang profesional. “Proses pengisian jabatan harus memenuhi syarat profesionalisme,” tegasnya.

Komisioner KASN Tasdik Kinanto juga menolak gagasan pembubaran KASN. Ia mengatakan revisi UU ASN boleh saja dilakukan, “asalkan untuk memperkuat KASN”.

Tags:

Berita Terkait