Hasyim Muzadi: Pelemahan KPK, Constitutional Crime
Aktual

Hasyim Muzadi: Pelemahan KPK, Constitutional Crime

ANT
Bacaan 2 Menit
Hasyim Muzadi: Pelemahan KPK, Constitutional Crime
Hukumonline
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi mengatakan bahwa upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU merupakan sebuah tindakan "Constitutional Crime".

"Di dalam masalah korupsi dikenal juga dengan 'constitutional crime', artinya kejahatan tersebut justru terlindungi oleh konstitusi atau aturan perundang-undangan," ujar Hasyim dalam sebuah konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, dengan adanya rencana revisi UU KPK tersebut maka sama halnya dengan mencampuri kinerja KPK dengan tindakan politik. Padahal lembaga tersebut harus steril dari unsur politik, tukasnya.

Selain itu, kewenangan revisi UU berada pada tingkat parlemen, baik eksekutif dan legislatif. Oleh sebab itu sangat wajar jika tekanan yang diterima KPK berasal dari pihak-pihak tertentu di tingkat parlemen.

"Ini bukan masalah gampang. Kenapa? karena politisasi pada tingkat parleman itu sangat tinggi, karena memang kekuasaan saat ini dipegang oleh partai politik," ujar mantan Ketua PBNU tersebut menjelaskan.

Dengan adanya KPK dalam menjaga dan mengawasi tindak pidana korupsi di Indonesia, ujarnya, maka para pihak di pemerintahan maupun parlemen akan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

"Mereka bisa lebih hati-hati karena tahu risikonya, siapa yang akan dihadapi. Tapi kalau tidak (tanpa KPK), ya mereka akan melakukan hal-hal yang sangat merugikan negara dengan berbagai macam cara," jelas Hasyim.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pelemahan KPK akan menjadikan lembaga tersebut memiliki legitimasi namun tumpul.

"KPK memang masih punya legitimasi, bisa melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi jika dilemahkan sama saja perannya tumpul," tutur Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam kesempatan yang sama.

Dia berpendapat, apabila hal tersebut dibiarkan maka akan menghambat kemajuan positif negeri, khususnya di bidang penegakan hukum.

Oleh sebab itu, Haedar mengimbau segenap pihak dan pejabat pemerintah agar melakukan perubahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Mari seluruh pejabat yang punya peran harus mulai menyadari bahwa ada kondisi seperti ini. Tanamkan pemahaman antikorupsi kepada diri sendiri dan anak-anak, sehingga menjadi bagian dari aspek budaya masyarakat," ujarnya.
Tags: