Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi
Berita

Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi

Ada tiga harapan Himbara kepada DPR terkait hapus tagih kredit.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi
Hukumonline

Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) kembali memberikan masukan kepada Komisi XI DPR terkait penyelesaian piutang negara, Kamis (11/4). Himbara sepakat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan sejumlah pasal yang terdapat di UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) wajib dilaksanakan.

Berdasarkan putusan MK atas perkara No. 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 dengan pemohon PT Sarana Aspalindo Padang dkk., disimpulkan bahwa piutang BUMN bukan lagi merupakan piutang negara sehingga penyelesaiannya tidak lagi dilimpahkan ke PUPN/KPKNL.

“Sebagai produk hukum dari lembaga peradilan yang sah, putusan MK dimaksud wajib untuk kami laksanakan,” ujar Ketua Umum Himbara, Gatot Mudiantoro Suwondo.  

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Gatot, dalam rangka implementasinya, Kementerian BUMN telah meminta agar bank-bank BUMN segera menyusun Guiding Principle sebagai acuan bagi bank-bank BUMN dalam menyusun kebijakan dan Prosedur Hapus Tagih dengan memperhatikan pengelolaan piutang yang baik dan ketentuan yang berlaku antara lain UU PT, UU BUMN, serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Gatot, pada dasarnya Himbara mendukung pemerintah dalam menggerakkan dunia usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Himbara juga memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank sehingga dapat menggerakkan usahanya kembali.

“Kita juga mengomptimalkan penyelesaian piutang macet dan memberikan kepastian penerimaan pembayaran bagi bank sehingga dapat meningkatkan performance bank,” katanya.   

Dalam kesempatan ini, Gatot mengingatkan ada perbedaan mendasar antara bank-bank BUMN dengan bank-bank swasta. Bank-bank milik BUMN, katanya, harus mengikuti sembilan regulasi, sedangkan bank swasta hanya mengikuti tiga regulasi yang ada. 

Tags:

Berita Terkait